Transportasi Jakarta Harus Dibatasi, Luhut Diminta Jangan Cari Untung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan diminta tidak hanya memikirkan keuntungan semata saat penyebaran virus corona atau Covid19 di DKI Jakarta semakin pesat dan menetapkan wilayah itu sebagai zona merah.

“Saya inginnya agar Jakarta menerapkan karantina wilayah. Jadi, bicara pembatasan bukan hanya terkait operasional bus tetapi juga moda transportasi lain yang keluar Jakarta,” ujar anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho di Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Politisi Partai Demokrat tersebut secara pribadi mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin menghentikan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) agar penyebaran virus corona bisa ditekan.

Dia seperti dilansir antara meminta Luhut lebih mengutamakan keselamatan masyarakat yang lebih luas agar wabah ini segera berakhir.

Sementara Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyatakan membentuk tim untuk memperkuat pengawasan realokasi anggaran penanganan pandemi COVID-19 oleh kementerian dan lembaga di Indonesia yang menjadi mitra Komisi IV.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengemukakan, tim akan fokus kepada pengawasan realokasi dan refocussing anggaran penanganan COVID-19, serta juga akan mengawasi regulasi dan deregulasi kementerian.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan menunggu keputusan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan rekomendasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Menurut Syafrin, sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020 untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus ada penetapan Menteri Kesehatan terlebih dahulu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

SEMA PTKIN Se-Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD

Mata Indonesia, Yogyakarta - SEMA PTKIN (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang merupakan Aliansi Mahsiswa dari berbagai kampus Islam Negeri seperti UIN, IAIN, STAIN dan STAI secara tegas menolak wacana yang menyarankan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini