Ini Tata Cara Mengajukan Penundaan Cicilan Kredit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang khusus diberikan kepada para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak penyebaran virus corona.

Relaksasi tersebut mulai dari penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga.

Dengan demikian, para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak virus corona bisa mendapatkan manfaat berupa penundaan pembayaran cicilan kredit atau pembiayaan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan manfaat tersebut? Berikut ini tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan dana pinjaman leasing yang terdampak virus corona.

  1. Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing)

Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan/atau call center resmi;

  1. Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

– Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR);

– Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing;

– Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing;

– Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing;

  1. Bagi debitur yang tidak termasuk angka dua tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka;
  2. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.

Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi;

  1. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pusaran Konflik di Pantai Sanglen Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Berangkat dari penutupan akses masuk Pantai Sanglen, Kemadang, Gunungkidul, yang dilakukan oleh Kraton Yogyakarta dan Obelix. Warga setempat, yang selama ini memanfaatkan lahan Pantai Sanglen untuk bertani dan mencari nafkah, merasa terpinggirkan. Mereka khawatir pengembangan pariwisata berskala besar akan mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal dan merusak lingkungan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini