MATA INDONESIA, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akhirnya menghentikan seluruh layanan bus dengan kategori antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP) dan bus pariwisata untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid19). Penghentian itu mulai berlaku Senin 30 Maret 2020 jam 18.00 WIB.
Penghentian itu dituangkan pada surat bernomor 1588/-1.819.611 dengan kategori sifat: PENTING. Surat itu ditandatangani Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dan diterbitkan 30 Maret 2020 dan beredar di media sosial.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.
Dasar penerbitan surat larangan terhadap bus tersebut menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Operasional AKAP, AJAP dan pariwisata yang dilarang adalah AKAP dan AJAP dengan trayek asal atau tujuan Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan pelarangan bus pariwisata untuk yang berdomisili di Jakarta.
Penghentian operasional layanan bus tersebut baik di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Jakarta.
Pelanggaran larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku selama ini.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub RI, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda Provinsi DKI Jakarta dan Ketua DPP Organda.