Ketum PSSI: Liga Dihentikan Sampai 29 Mei, Klub Bisa Gaji Pemain 25 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menghentikan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan 29 Mei 2020 akibat wabah virus corona di Indonesia.

PSSI juga mengizinkan klub melakukan perubahan kontrak kerja yang disepakati antara klub dan pemain, pelatih dan staf.

“Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh pemerintah, maka PSSI menginstruksikan PT LIB untuk dapat melanjutkan Liga 1 dan liga 2 terhitung mulai 1 Juli 2020,” kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Maret 2020.

Iriawan mengatakan, klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang disepakati antara klub dan pemain, pelatih serta ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret-Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

Apabila pemerintah memperpanjang status darurat bencana setelah 29 Mei dan PSSI memandang belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka Liga 1 dan Liga 2 musim ini akan dihentikan.

“Hal-hal terkait teknis, termasuk penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub pada pihak ketiga, promosi dan degradasi, akan saya atur kemudian pada surat keputusan terpisah,” katanya.

Dirinya juga menyatakan, Piala AFF U-16 dan AFF U-19 yang rencananya digelar di Indonesia pada Juli dan Agustus ditunda untuk waktu yang belum bisa ditentukan. Begitu pula Piala AFF U-18 Putri yang rencananya juga menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah.

“Kita semua harus berbesar hati. Ini adalah kondisi darurat yang melanda umat manusia di dunia. Mari kita saling bergandeng tangan, tanpa saling menyalahkan. Jika kita kompak dan bersatu, kita akan kuat, bersama melewati ujian ini,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini