Akhirnya Turki dan Rusia Berdamai di Suriah

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Turki dan Rusia akhirnya mengumumkan gencatan senjata setelah konflik melelahkan di Idlib, Suriah. Selama ini, kedua negara kerap terlibat kontak senjata hingga menewaskan banyak prajurit.

Namun, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Presiden Rusia Vladimir Putin membuat keputusan bersama, bahwa konflik kedua negara di Suriah harus diakhiri.

Sejak Desember 2019 lalu, Idlib yang menjadi basis terakhir pemberontak Suriah mendapat dukungan Turki. Sementara pasukan pemerintahan yang sah Bashar Al Assad didukung penuh pasukan Rusia untuk mengambil alih wilayah tersebut.

Putin berharap, gencatan senjata ini menjadi dasar yang baik untuk sama-sama mengakhiri pertempuran di Idlib. Ia menilai, penderitaan penduduk Idlib harus segera dituntaskan agar wilayah tersebut dalam kembali berkembang dan warganya hidup normal.

Dalam kesepakatan gencatan senjata, Erdogan dan Putin sepakat untuk membantu para pengungsi kembali ke rumah masing-masing. Kedua negara juga sepakat untuk membangun koridor keamanan di sepanjang jalan raya timur-barat di Idlib dan mengadakan patroli bersama di sana pada 15 Maret 2020 mendatang.

Dalam pernyataan bersama yang dibacakan oleh menteri luar negeri Turki dan Rusia, kedua belah pihak mengatakan, koridor itu akan membentang enam kikometer ke utara dan enam kilometer ke selatan jalan raya M4.

Keduanya mengatakan, menteri pertahanan masing-masing negara akan menyetujui parameter koridor dalam waktu sepakan. Hingga krisis terkahir, Putin dan Erdogan berhasil mengoordinasikan kepentingan di Suriah meskipun Moskow mendukung Presiden Suriah Bashar al-Assad, sementara Ankara mendukung pasukan oposisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini