MATA INDONESIA, JAKARTA – Keluarga almarhum Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang dibunuh secara sadis oleh pasangan suami-istri Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih, boleh berlega hati. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pasangan tersebut sehingga mereka tinggal menunggu algojo mencabut nyawanya.
Sebab, hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Surya Jaya sebagai ketua majelis dengan anggota Desnayeti dan Eddy Army menyatakan Nurhadi dan Sari terbukti melakukan pembunuhan berencana yang ancamannya adalah hukuman mati.
Saat membacakan amar putusan kasus tersebut, Surya menyatakan Mahkamah Agung tidak dapat menerima permohonan kasasi dari kedua terdakwa.
Nurhadi nekat melakukan kejahatan tersebut dengan alasan terlilit utang. Dia mengaku sebelumnya sebagai trader Bitcoin, tapi aktivitas bisnisnya di dunia maya itu terhenti karena sakit dan sejak itu utangnya menumpuk. Salah satu penyebabnya adalah utang cicilan motor gedenya.
Dia merasa sakit hati karena diejek saat meminjam uang kepada korban sehingga memutuskan membunuh dan jenazah Dufi dimasukkan ke dalam tong.
Dengan vonis tersebut, berarti status hukum Nurhadi dan istrinya sudah berkekuatan hukum tetap tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mati.