Gokil! Surat Kabar Ini Ubah Bintang pada Bendera Cina Jadi Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Surat kabar Jyllands-Posten edisi Senin, 27 Januari 2020, menerbitkan sebuah berita dengan mencatumkan kartun satir bendera Cina dengan ilustrasi virus korona di dalamnya. Virus ini menggantikan peran lima bintang yang terdapat pada bendera warna merah tersebut.

Ilustrasi ini sontak menuai kegeraman pemerintah Cina. Tindakan Jyllands-Posten dianggap tidak etis, seolah mengolok-olok suatu negara yang tengah bergulat dalam penanggulangan wabah penyakit.

Dikutip dari Bussines Insider Singapore, Kedutaan Besar Cina mengeluarkan pernyataan yang menuliskan bahwa Jyllands-Posten dan seniman Denmark, Niels Bo Bojesen, harus meminta maaf kepada orang-orang Cina atas perbuatannya.

“Tanpa simpati dan empati, itu telah melintasi garis bawah masyarakat beradab dan batas etika kebebasan berbicara dan menyinggung hati nurani manusia,” ujar Kedutaan Besar Cina dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa, 28 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut, pemimpin redaksi Jyllands-Posten, Jacob Nybroe, membantah telah mengolok-olok wabah di Cina yang telah menyebabkan kematian lebih dari 100 orang di negara itu. Nybroe juga menolak untuk meminta maaf karena menerbitkan kartun itu. Ia mengatakan bahwa penerbitan kartun tersebut bukanlah suatu hal yang salah.

“Kami tidak dapat meminta maaf atas sesuatu yang kami pikir tidak salah. Kami tidak punya niat untuk merendahkan atau mengejek,” jawab Nybroe yang dimuat pada artikel Jyllands-Posten edisi Selasa.

Nybroe mengatakan bahwa kemarahan Cina terjadi akibat adanya pemahaman budaya yang berbeda antara dua negara saja.

Meski demikian, surat kabar ini sebelumnya juga pernah memancing kontroversi dengan pembuatan kartun satir yang menggambarkan Nabi Muhammad sebagai teroris dengan bom pada tahun 2005.

Dikutip dari The Straits Time, tindakan ini pun mendapat protes dari seluruh umat Muslim di dunia dan menewaskan setidaknya 50 orang. Perdana Menteri Denmark pada waktu itu menyebut peristiwa tersebut adalah krisis dalam negeri terburuk sejak Perang Dunia II. (Marizke/R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini