Sidang Lanjutan, Jaksa akan Hadirkan Korban yang Dipukuli Bahar bin Smith

Baca Juga

MINEWS, BANDUNG – Lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith, Jaksa berencana memanggil sejumlah saksi penting dalam sidang perkara nantinya.

Saksi-saksi itu adalah kedua korban penganiayaan yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi beserta orang tuanya masing-masing.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis berkata dalam dakwaan jaksa Kejati, orang tua korban disebut mengehatui perbuatan Bahar terhadap anaknya. Bahkan, ayah Cahya sempat dibawa ke pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.

“Sidang lanjutan akan berlangsung pada Kamis 28 Maret 2019 mendatang,” kata Abdul di Bandung, Selasa 26 Maret 2019.

Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar. 

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terbaru

Semua Pihak Berperan Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

Yogyakarta - Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah usai. Namun, tantangan menjaga stabilitas nasional baru saja dimulai. Berbagai pihak menyerukan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini