Iran Berencana Seret Trump ke Pengadilan Internasional

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL - Pemerintah Iran berencana menuntut Presiden AS Donald Trump ke Pengadilan Internasional karena menjadi dalang pembunuhan Komandan Pasukan Al Quds Jenderal Qassem Soleimani.

Disampaikan hakim tertinggi Iran, Ebrahimi Raisi, pihaknya akan mengupayakan tuntutan itu dengan berkerja bersama Kementerian Luar Negeri Iran.

“Soleimani adalah simbol dalam memerangi terorisme dan mendukung yang tertindas, pembunuhannya jelas telah melanggar semua hukum,” ujar Raisi, Senin 13 Januari 2020.

Ia juga menyerukan agar semua masyarakat Iran, terutama para sarjana meneriakkan pesan-pesan anti AS dan mengecam tindakan Trump.

“Kita harus memegang leher Presiden Amerika sebagai terdakwa pertama. Dia harus dituntut dan dibawa ke pengadilan di depan dunia,” kata Raisi.

Pada 3 Januari lalu, AS membunuh Qasem Soleiman di Bandara Internasional Baghdad, Irak. Perintah pembunuhan itu datang langsung dari Trump.

Menurut Raisi, Soleimani dibunuh karena memiliki rencana yang membahayakan para diplomat dan pasukan AS, tak hanya di Irak, tapi juga di kawasan.

Tindakan AS tak pelak menyebabkan Iran berang. Pada Rabu pekan lalu, Garda Revolusi Iran meluncurkan puluhan misil ke pangkalan udara Ain al-Asad di Irak. Pangkalan tersebut merupakan fasilitas yang dioperasikan bersama oleh pasukan Irak dan AS.

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik danKedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini