MATA INDONESIA, JAKARTA -Â KPK secara tegas menepis tuduhan yang menyebut lembaga antirasuah tersebut telah kecolongan soal kaburnya politikus PDIP Harun Masiku ke Singapura.
Selain itu, KPK membantah bahwa agenda OTT yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan bocor, sehingga Harun Masiku bisa melarikan diri sebelum tertangkap akibat kasus suap tersebut.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK sama sekali tak bisa dikatakan kecolongan, karena Harun sudah berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.
Sementara, KPK baru melakukan tangkap tangan pada Rabu 8 Januari 2020. Artinya, setelah Harun berada di Singapura selama dua hari, barulah OTT dilakukan dan menjerat Wahyu.
“Kami tidak melihatnya dari sisi ada kebocoran atau tidak. Kami tidak melihatnya dari sisi itu,” ujar Ali di Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
Ali Fikri mengklaim pihak lembaga antirasuah sudah mengantisipasi kaburnya Harun Masiku ke luar negeri.
Meski Ditjen Imigrasi menyebut Harun bertolak ke Singapura, Ali Fikri menyatakan KPK akan bekerjasama dengan beberapa pihak untuk memastikan kembali soal keberadaan Harun.
Ali memastikan KPK akan terus memburu Harun. KPK akan menjalin kerja sama dengan kepolisian maupun Kementerian Luar Negeri untuk menangkap Harun dan menyeretnya ke Indonesia.