MATA INDONESIA, JAKARTA – Soal penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditahan polisi saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU Wahyu Setiawan, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakannya sebagai prosedur biasa.
“Hal itu merupakan SOP (standard operating procedure) kepolisian untuk menjaga pagar dan membatasi jangan sampai ada orang yang tidak bertanggung jawab masuk STIK-PTIK,†kata Argo Yuwono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat 10 Januari 2020.
Menurut Argo itu adalah tindakan polisi yang wajar. Jika ada orang tidak dikenal, tidak mengenakan tanda pengenal kepolisian atau PTIK maka akan dimintai keterangannya.
Ternyata petugas KPK itu ingin salat di masjid PTIK. Masalah itu selesai setelah yang bersangkutan dijemput atasannya.
Meski begitu Argo tidak menjelaskan alasan penyidik KPK itu harus melakukan tes urine dan ditahan hingga Kamis 9 Januari 2020 pagi seperti disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri.