Usai Fase I Diresmikan, MRT Siap Bangun Fase II Bunderan HI-Jakarta Kota

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Fase I Mass Rapid Transit (MRT) Bunderan HI-Lebak Bulus telah diresmikan hari ini, Minggu 24 Maret 2019 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PT MRT Jakarta pun bergegas meneruskan mandat Jokowi untuk membangun fase II MRT, Bunderan HI-Jakarta Kota.

Saat ini, kata Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar, proyek fase II tersebut sedang dalam proses pelelangan. “Kita sudah selesai lelang pake cp200 yaitu pembangunan gardu bawah tanah di Monas. Lalu dalam proses pelelangan cp201 dari Bunderan HI-Harmoni lalu akan ada pelelangan paket lainnya,” kata William di Jakarta, Minggu 24 Maret 2019.

William pun menambahkan jika secara garis besar, saat ini MRT masih dalam proses pembebasan lahan dan penanganan utilitas untuk fase II. Diperkirakan, lanjut dia, jika fase II ini bisa ditargetkan selesai pada 2024 akhir.

Mengenai anggaran, MRT Jakarta mendapat kucuran dana pinjaman dari JICA sebesar Rp 22,5 triliun untuk fase II ini. “Semua dananya sudah tersedia,” kata dia.

Sebagai informasi, rencananya fase II ini akan terdapat delapan stasiun diantaranya, stasiun Sarinah, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, sampai Kota Tua. Dalam pembangunannya, fase II MRT nanti akan dibangun TOD.

Tak hanya fase II, MRT Jakarta juga sudah siap mengerjakan fase III yakni Cikarang-Balaraja dengan panjang 31 km. Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta fase III juga dikerjakan tahun ini.

“Sebetulnya untuk fase III ini cukup fisible dilakukan, karena sekarang juga sedang dalam tahap design,” katanya.

Sementara untuk design dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Untuk taksiran dananya sendiri, William mengaku masih belum ditentukan. “Dananya belum ditentukan karena masih dalam proses design tapi JICA susah menunjukkan kesiapan. Kita juga perlu menimbang berbagai opsi-opsi lain,” ujar dia.

Untuk itu ia berharap, Kemenhub juga turut terlibat MRT Jakarta dalam design fase III ini agar proses bisa cepat selesai.

Berita Terbaru

Belum Ada Turunan PP soal Penghapusan Hutang UMKM, Pemda DIY bakal Observasi Bareng OJK

Mata Indonesia, Yogyakarta - Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.
- Advertisement -

Baca berita yang ini