MATA INDONESIA, JAKARTA-Setiap tanggal 25 Desember semua umat kristiani di dunia merayakan natal untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus. Namun, ternyata tidak semua dapat merayakannya secara bebas dan meriah.
Hal ini terjadi karena ada negara yang resmi melarang perayaan Natal diadakan secara terbuka, bahkan ada pemerintah yang resmi menjerat mereka yang merayakan Natal sebagai kriminal.
Berikut 4 negara ini melarang umat Kristen merayakan Natal dan memasang ornamen Natal di ruang publik.
- Brunei Darussalam
Pemerintahan kerajaan Brunei telah mengeluarkan aturan yang melarang perayaan Natal digelar secara terbuka. Non-Muslim diizinkan merayakan Natal hanya di dalam komunitas mereka atau keluarga mereka.
Pohon Natal dan ornamen tidak dibolehkan muncul di ruang publik. Pelanggaran atas aturan ini akan diseret ke pengadilan dan dijebloskan ke penjara hingga 5 tahun lamanya.
Umat Kristen pun dilarang membahas apapun tentang agamanya kepada umat Muslim. Menurut pemerintah Brunei, perayaan Natal secara terbuka akan merusak akidah komunitas Muslim di negara itu.
- Korea Utara
Penguasa Korea Utara bersikap anti Natal yang sangat kuat sehingga mengancam akan menembakkan artileri ke pohon Natal di dekat perbatasan Korea Selatan.
Ancaman itu dikeluarkan setelah sekelompok umat Kristen Korea Selatan memajang pohon Natal. Korea Utara menganggap pohon Natal itu sebagai alat perang psikologis.
- Somalia
Negara di Afrika yang penduduknya mayoritas Muslim melarang perayaan Natal dan Tahun Baru selama beberapa tahun ini. Pemerintah Somalia setiap tahun mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan orang-orang bahwa perayaan Natal merupakan tindakan ilegal.
Menurut pemerintah Somalia, perayaan Natal tidak sesuai dengan prinsip Islam. Perayaan Natal memberikan alasan bagi teroris untuk melakukan serangan. Aparat intelijen atau keamanan Somalia diperintahkan untuk tetap waspada dan menghentikan perayaan Natal.
- Tajikistan
Negara mayoritas Muslim di negara Asia Tengah ini telah memberlakukan aturan melarang pohon Natal dan pemberian hadiah di sekolah-sekolah.
Pemerintah Tajikistan juga melarang bentuk kemeriahan lain untuk menyambut Natal seperti kembang api, pesta, dan pengumpulan dana perayaan Natal.