Imigrasi Malaysia Tahan 17 WNI Pekerja Ilegal Pabrik Plastik

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUALA LUMPUR – Lagi, Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh pihak Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya karena dianggap bekerja secara ilegal.

Dari 49 orang yang ditahan JIM Putrajaya, 17 di antaranya adalah WNI yang bekerja di pabrik plastik di kawasan Perindustrian Bandar Baru Bangi, Selangor.

Para WNI yang terdiri dari 10 perempuan dan 7 pria itu ditangkap pada Kamis 21 Februari 2019 dalam Operasi Ikrar Bersepadu (OPS). Sedangkan warga lainnya berasal dari Nepal, Bangladesh hingga India dan Sri Lanka.

Operasi dilancarkan berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sehingga JIM melakukan operasi penegakan hukum di kawasan Perindustrian Bandar Baru Bangi, Selangor.

Penyelidikan awal mendapatkan pabrik tersebut dibagi tiga bagian yaitu pemrosesan, pembungkusan dan gudang penyimpanan barang yang telah siap diproses.

Di lokasi, sebanyak 187 orang warga negara asing dan juga pekerja berkewarganegaraan Malaysia telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itulah, JIM menahan sebanyak 49 warga negara asing yang tak dapat menunjukkan dokumen izin kerja secara resmi.  

Mereka juga tidak memiliki dokumen pengenalan diri, tinggal melebihi waktu dan lain-lain kesalahan terkait pelanggaran terhadap Akta Imigrasi 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.

Kesemua tahanan itu telah dibawa ke Depot Tahanan Imigresen Bukit Jalil di Kuala Lumpur untuk tujuan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan pemerintah Indonesia atas penahanan 17 WNI tersebut.

Berita Terbaru

Stok Energi dan BBM Aman Selama Libur Tahun Baru 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi energi tetap terjaga selama perayaan Natal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini