MATA INDONESIA, JAKARTA – Isu rasis yang dilakukan oleh sebuah restoran lagi-lagi menjadi perbincangan hangat. Kali ini isu tersebut datang dari restoran ternama, D’Cost Seafood.
Dilansir dari akun Twitter dengan username @ezkisuyanto, restoran tersebut melarang pengunjungnya untuk menyantap kue tart yang tidak berlogo halal.
Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa kue tart tanpa logo halal ini hanya diperbolehkan untuk kebutuhan foto dan tiup lilin saja.
“Mohon maaf Bapak/Ibu……….,
Sehubungan dengan adanya Proses Jaminan Halal (PJH) dari MUI, maka untuk Kue Tart yang akan dibawa masuk ke D’COST, hanya diperbolehkan untuk Pemotretan dan Tiup Lilin saja,” tulis pihak D’Cost.
Bisa disantap, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Pengunjung D’COST harus membawa bon atau struk pembelian kue yang dibawa.
“KECUALI
Apabila Kue Tart yang Bapak/Ibu bawa dilabeli dari Toko Kue yang telah memiliki Sertifikat Halal dengan membawa Bon pembelian Kue Tart yang dibawa,” lanjutnya.
Seriously? pic.twitter.com/hEQHJRxIgV
— Ezki Suyanto (@ezkisuyanto) December 12, 2019
Menanggapi hal tersebut, netizen memberikan respon yang beragam. Ada yang mengaku ogah untuk makan di restoran itu lagi, ada yang berpihak pada D’Cost karena rerstoran itu hanya mengikuti prosedur sertifikasi halal, dan ada pula yang memberikan komentar kocak.
“Titik titik nya banyak sekali,†komentar akun Twitter denagn username @as**_nas.
“Kue tart pun harus ber agama kah?,†imbuh @rond**by.
“Lama lama beli bensin juga harus ada verifikasi halalnya, itu mengandung minyak babi atau ngga,†tambah @HindiaBel**das. (Dinda)