Berencana Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Menteri Edhy Prabowo Dinilai Tamak alias Rakus

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Belum juga dua bulan Kabinet Indonesia Maju bekerja, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sudah dihujat banyak orang, termasuk pendahulunya Susi Pudjiastuti karena dinilai tamak alias rakus.

Hal itu diungkapkan Susi menanggapi kebijakan Edhy yang akan membuka kembali ekspor benih lobster. Padahal, kebijakan itu ditutup Susi saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Lobster yg bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menuai bibitnya; dengan harga seperseratusnyapun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya,” begitu pernyataan Susi melalui akun @susipudjiastuti yang dikutip Rabu 11 Desember 2019.

Bukan cuma Susi, bahkan ekonomi Faisal Basri pun bereaksi keras. Dia bahkan menyebut Edhy sudah gila.

Faisal menjelaskan benih lobster dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga lobster yang sudah dewasa. Padahal, lobster merupakan salah satu potensi ekspor yang besar.

Itu sebabnya, ekspor benih lobster seharusnya dilarang. Sebab bisa merusak telur-telur lobster.

Faisal menegaskan sektor perikanan merupakan salah satu sektor yang perdagangannya mengalami surplus. Dia menganjurkan sektor tersebut harus meningkatkan pengolahan ekspor.

Bukan hanya kebijakan benih lobster, Edhy Prabowo menghapus kebijakan penenggalaman kapal pencuri ikan yang dilakukan Susi selama ini untuk memberi efek jera.

Kebijakan itu juga didukung Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini