Nadiem Makarim: UN Dihapus Diganti dengan Asesmen Kompetensi-Survei Karakter

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wacana penggantian Ujian nasional (UN) akhirnya dilakukan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Dirinya mengubah UN menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan survey karakter, serta bakal berlaku pada tahun 2021.

Untuk itu, siswa yang telah belajar untuk UN 2020 tidak perlu khawatir karena formatnya belum berubah di tahun ini.

“Untuk 2020, UN akan dilaksanakan sesuai seperti tahun sebelumnya. Jadi 2020, bagi banyak orang tua yang sudah investasi buat anaknya belajar mendapat angka terbaik di UN itu silakan lanjut untuk 2020. Tapi itu hari terakhir UN seperti format sekarang diselenggarakan,” kata Nadiem.

Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu 11 Desember 2019.

Nadiem mengatakan keputusan mengganti format ujian nasional ini berdasarkan survei dan diskusi dengan orangtua, siswa, guru, hingga kepala sekolah. Hasilnya, materi ujian nasional dinilai terlalu padat sehingga fokusnya justru mengajarkan materi dan menghapal materi, bukan terkait kompetensi pelajaran.

“Kedua, isunya adalah ini jadi beban stres bagi banyak sekali siswa, guru, dan orang tua. Karena sebenarnya ini berubah menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu. Padahal maksudnya ujian berstandar nasional adalah untuk mengases sistem pendidikan yaitu sekolahnya maupun geografinya maupun sistem penduduknya secara nasional,” katanya.

Selain itu, Nadiem menyebut ujian nasional hanya menilai 1 aspek yaitu kognitif. “Belum menyentuh karakter siswa secara lebih holistik,” ujarnya.

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini