MATA INDONESIA, JAKARTA-Usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan hukuman mati kepada Koruptor di dukung oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Namun penjatuhan hukuman mati untuk kasus per kasus menjadi kewenangan pengadilan.
“Itu tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu ya dirusak oleh koruptor itu,” kata Mahfud MD di Gedung Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 10 Desember 2019.
“Sehingga, saya, memang kalau koruptornya serius, dengan jumlah besar, saya setuju hukuman mati,”.
Hingga saat ini, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati, yang terberat adalah penjara seumur hidup.
Sebenarnya kata dia, sudah ada ancaman hukuman mati. Koruptor itu bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya saat ada bencana.
“Suma kriteria bencana itu yang belum dirumuskan sehingga kalau itu mau diterapkan tidak perlu undang undang baru karena perangkat hukum yang tersedia itu sudah ada,” kata Mahfud.
Meski pemerintah prohukuman mati, namun ujungnya diserahkan ke pengadilan. Apakah koruptor dijatuhi hukuman mati atau tidak. Makanya sudah masuk ke undang-undang berarti pemerintah setuju, pemerintah serius karena itu sudah ada di undang-undang.
“Tetapi kan itu urusan hakim, kadang kala hakimnya malah mutus bebas gitu. Kadang kala hukumnya ringan sekali, sudah ringan nanti dipotong lagi. Itu pengadilan, di luar urusan pemerintah,” katanya.