Ini Syarat Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Siapa bilang Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Hal tersebut masih dimungkinkan setelah komisioner baru dan dewan pengawasan komisi antirasuah tersebut dilantik.

“Saya kira perlu mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” ujar Jokowi di Jakarta yang dikutip 9 Desember 2019.

Dia menyontohkan soal penindakan misalnya perlu ditetapkan koridor yang jelas dengan pembangunan sistem. Jokowi menegaskan penindakan kasus korupsi tetap harus dilakukan.

Jokowi tidak ingin ada penyelewengan pemberantasan korupsi, sehingga perlu koridor yang membatasinya.

Selain itu, rekrutmen politik juga perlu diperbaiki sehingga kegiatan politik termasuk mengikuti kontestasi mulai dari daerah hingga pusat tidak perlu biaya yang mahal.

Presiden Jokowi juga berharap KPK fokus pada beberapa bidang saja, sebab tidak mungkin menghabisi semuanya sendirian.

Soal Operasi Tangkap Tangan (OTT), Presiden mengakui masih diperlukan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem di sebuah instansi.

Misalnya, gubernur di sebuah provinsi gubernurnya ditangkp KPK, setelah itu sistem perbaikannya harus segera dilakukan.

Dia berjanji akan bertemu KPK untuk menyiapkan hal tersebut sehingga tidak perlu lagi tindakan-tindakan sporadis dalam pemberantasan korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Pilkada 2024, PDIP Kulon Progo Jaring Empat Nama Kadernya Maju Bacalon Bupati

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo sedang melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana, menyatakan bahwa penjaringan ini dilakukan melalui rapat kerja cabang yang diadakan serentak di 12 pengurus anak cabang (PAC). Salah satu agenda utama adalah penjaringan dari tingkat bawah untuk bakal calon bupati dan wakil bupati.
- Advertisement -

Baca berita yang ini