MINEWS.ID, JAKARTA – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mengundurkan diri mulai 1 Desember 2019 bukan sebagai bentuk protes terhadap UU KPK atau komisioner baru yang bertugas pada bulan itu. Mengundurkan diri sudah menjadi tradisi bulanan pegawai komisi antirasuah tersebut.
“Kalau pegawai itu rasa-rasanya tiap bulan menandatangani SK pengunduran diri dengan berbagai alasan, tidak semata-mata karena alasan UU KPK yang baru, ada yang ingin berkarir di tempat lain, ada yang ingin berkonsentrasi di rumah karena dia ibu rumah tangga,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis 28 November 2019.
Marwata menduga pengunduran diri Tsani karena yang bersangkutan ingin berkarir kembali di institusi awalnya, Kementerian Keuangan.
Tsani sebelumnya pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dikaryakan di KPK. Marwata menegaskan mantan penasihat KPK tersebut kemungkinan besar mendapat promosi di instansi asalnya tersebut.
Menurut mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut sudah ada semacam kesepahaman antara KPK dengan instansi asal para pegawai yang dikaryakan saat mereka kembali pasti mendapat promosi.
Marwata pun mengaku masih tercatat sebagai pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya Tsani mengungkapkan memilih mengundurkan diri untuk menjaga semangat sebelum pimpinan baru dilantik.