Kuy Serbu! Ini Instansi yang Perpanjang Pendaftaran CPNS hingga 4 Desember

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2019 kembali diperpanjang hingga Rabu 4 Desember 2019. Seharusnya, pendaftaran CPNS tutup pada Minggu 24 November 2019 lalu.

Salah satu faktor kenapa masa pendaftaran diperpanjang adalah masih adanya formasi yang belum memenuhi kuota pelamar, alias sepi.

Tapi, tidak semua kementerian atau instansi memperpanjang pendaftaran CPNS. Sebagian sudah tutup, kecuali yang masih sepi.

Penasaran dengan kementerian dan instansi mana saja yang memperpanjang pendaftaran CPNS? Kuy, simak.

Mengutip Cermati.com, ada kementerian yang memperpanjang pembukaan pendaftaran CPNS hingga 27, 28, 29, dan 30 November 2019.

Pendaftaran CPNS hingga 27 November 2019:

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga pukul 00:00 WIB
  • Kementerian Koordinator Maritim (Kemenko Maritim) hingga pukul 00:00 WIB
  • Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) hingga pukul 23:59 WIB
  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hingga pukul 00:00 WIB
  • Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian (Kemenkoperekonomian) hingga pukul 00:00 WIB
  • Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) hingga pukul 23:59 WIB

Pendaftaran CPNS hingga 28 November 2019:

  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga pukul 23.59 WIB
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga pukul 00:00 WIB
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK) hingga pukul 00:00 WIB

Pendaftaran CPNS hingga 29 November 2019:

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga pukul 18:00 WIB

Pendaftaran CPNS hingga 30 November 2019:

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga pukul 24:00 WIB.

Sementara beberapa kementerian dan instansi yang memperpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 3 hingga 4 Desember 2019 pukul 23:59 WIB, adalah:

  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) buka pendaftaran CPNS hingga 3 Desember 2019
  • Kementerian Riset dan teknologi (Kemenristek) buka pendaftaran CPNS hingga 4 Desember 2019.
Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini