Ini Kelebihan dan Kekurangan Tanda Tangan Elektronik ala Kominfo

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kementerian Kominfo resmi meluncurkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Rabu 13 November 2019 lalu. Sejumlah kelebihan pun bisa diperoleh dengan menggunakan PSre dan TTE ini.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Ia mengatakan, salah satu keunggulan TTE ini adalah memberikan kemudahan bagi setiap orang, instansi swasta dan pemerintah serta menjamin keaslian dokumen dan transaksi elektronik.

“Misalnya, jika sebelumnya pejabat pemerintah tidak bisa melakukan tandatangan dokumen perizinan atau dokumen legal karena sedang bertugas di luar kota, maka dengan adanya tandatangan elektronik ini menjadi solusi,” ujarnya seperti diberitakan pada laman resmi Kominfo.

Selain itu, dokumen elektronik ini juga sangat bermanfaat bagi bisnis. Di mana perusahaan dapat menandatangani kontraknya tanpa harus bertatap muka karena semua dapat dilakukan secara elektronik.

Lebih lanjut, Semuel juga mengatakan bahwa Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) ini juga akan memberikan dukungan layanan yang lebih baik terhadap pemerintah dan pihak swasta.

“Banyak layanan pemerintah dan swasta menjadi jauh lebih efisien dan mudah dengan penerapan layanan elektronik,” katanya.

Meskipun demikian, para pengguna juga perlu mewaspadai soal rawannya pemalsuan dokumen atau beragam kejahatan transaksi elektronik lainnya.

“Maka, (perlu) dibutuhkan jaminan agar dokumen dan transaksi elektronik dapat dipercaya. (Sebab) Tanda tangan elektronik hadir untuk menjamin keaslian dokumen dan transaksi elektronik,” ujarnya.

Berita Terbaru

DPR RI: HMPV Bukan Virus Baru, Masyarakat Tak Perlu Panik

Mata Indonesia, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh (Ninik), meminta masyarakat tak panik setelah ditemukannya Human Metapneumovirus (HMPV) di Indonesia. Dia mendukung langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait temuan kasus ini sebagai bagian dari mitigasi.
- Advertisement -

Baca berita yang ini