Stop Sebar Foto Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Jika kalian masih doyan menyebar foto-foto aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, beserta wajah pelakunya, lebih baik hentikan. Bijaklah dalam memilih konten untuk disebarkan.

Ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD, sebaiknya masyarakat mengulas soal berita pengeboman, dibanding menyebarluaskan gambar-gambar aksi bunuh diri konyol tersebut.

“Saya imbau kepada masyarakat engga usah menshare atau bagi, sebar gambar-gambar yang mengerikan itu. Beritanya saja diulas lah,” ujar Mahfud di Jakarta, Rabu 13 November 2019.

Menurut Mahfud, justru para teroris menghendaki atau menginginkan gambar-gambar itu tersebar untuk menakut-nakuti masyarakat. Makanya, Mahfud meminta semua aktivitas penyebaran foto bom bunuh diri itu dihentikan.

“Kalau mau bahas materi enggak apa, tapi kalau gambar jangan. Membuat kesan bangsa kita yang beringas dan bar-bar. Nanti pasti akan diungkap,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Seperti diketahui, aksi bom bunuh diri terjadi di Mapolrestabes Medan pada Rabu 13 November 2019 pagi. Pelaku diketahui bernama Rabbial Muslim Nasution, berusia 24 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa.

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini