MINEWS, JAKARTA – Pengakuan Habib Rizieq melalui sebuah video saat ia menunjukkan surat pencekalan dirinya untuk kembali ke Tanah Air dipastikan bohong besar.
Dijelaskan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie, pihaknya tak pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq.
“Jadi kepada Habib Rizieq, Kemenkum HAM Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini,” kata Ronny di Jakarta, Selasa 12 November 2019.
Ronny menjelaskan, mengenai wewenang penangkalan diatur dalam Pasal 98 UU Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut mengatur bahwa penangkalan atau pencekalan hanya berlaku pada warga negara asing, tidak bagi WNI.
Sebelumnya, Habib Rizieq mengungkapkan alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia dengan menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi. Dia menyebut pencekalannya itu tak berkaitan dengan kasus pidana apa pun.
“Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan,” kata Rizieq.