MINEWS, JAKARTA-Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal melarang penggunaan rokok elektrik dan vape yang belakangan ini banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109,” kata Penny, Senin 11 November 2019.
Penny mengatakan, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia.
“Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, di antaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG),” katanya.
Tidak hanya itu, Penny juga menjelaskan bahwa kajian yang menyatakan rokok elektrik dan vape sebagai terapi berhenti merokok merupakan hasil kajian yang subyektif.
Bahkan, kata Penny, WHO tidak menemukan bukti yang kuat bahwa rokok elektrik dan vape sebagai terapi berhenti merokok. “WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok,” katanya.
Menurut Penny, usulan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape sudah dikoordinasikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).