MINEWS, JAKARTA – Setelah lama diselidiki Tim Investigasi Polri, penembak mati mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernama Randi akhirnya terungkap. Algojo kejam itu diketahui merupakan salah satu anggota Polres Kendari bernama Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Randi tewas dengan luka tembakan misterius di bagian dadanya, saat tengah mengikuti demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.
“Penyidik sudah simpulkan, Brigadir AM sebagai tersangka,” kata Kasubdit V Jatanwil Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Jakarta, Kamis 7 November 2019.
Sebelum menetapkan tersangka, Patoppoi menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari hasil olah TKP ditemukan 3 proyektil dan 6 selongsong peluru. Sementara hasil uji balistik menunjukkan satu dari enam senjata api yang dibawa saat unjuk rasa memiliki kecocokan dengan peluru yang ditemukan.
“Selanjutnya, Brigadir AM akan ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Patoppoi.
Selain Randi, unjuk rasa itu juga menelan dua korban lainnya, yakni Yusuf Kardawi yang tewas akibat luka serius di bagian kepala pada 27 September 2019, dan seorang ibu hamil yang tertembak di kakinya, saat ia tengah tertidur di rumahnya pada 26 September 2019 sore.