MINEWS, JAKARTA – KPU berjanji akan memaksimalkan sosialisasi data caleg mantan narapidana alias napi korupsi kepada masyarakat agar tak salah memilih.
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, pihaknya akan menyampaikan data-daa caleg eks koruptor tersebut melalui media arus utama, termasuk situs resmi KPU dan media sosial.
Penyebaran informasi terkait menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini dilakukan supaya tidak memberi kesempatan bagi mantan koruptor menjadi wakil rakyat di Pemilu 2019,” kata Pramono di Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.
KPU akan melakukan sosialisasi fakta tentang caleg eks napi korupsi tersebut secara meluas sampai tingkat kabupaten/kota sehingga nama-namanya tepat sasaran ke pemilih.
Seperti diketahui, total ada 81 caleg mantan napi korupsi yang diumumkan KPU kepada publik. Mereka terdiri dari 9 orang caleg DPD RI, dan 72 caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU merilis lengkap data nama, partai, beserta dapil pemilihan dari caleg mantan napi korupsi. Data tersebut sudah terverifikasi dan diunggah lewat situs resmi www.kpu.go.id.