MINEWS.ID, JAKARTA – Untuk menjadi istri anggota TNI tidak cukup datang ke Kantor Urusan Agama, lalu tinggal mengurus resepsi perkawinan. Banyak hal yang harus dilalui seorang calon istri TNI termasuk mengikuti penelitian khusus (Litsus), pembinaan mental hingga menemui pejabat di kesatuan calon suaminya.
Tujuannya, mereka harus mengetahui suaminya terikat Sapta Marga TNI dalam menjalankan tugas sehari-harinya. Itu adalah tujuh sumpah yang haram dilanggar Keluarga TNI. Ketujuhnya adalah;
1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersediakan Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, mendukung serta membela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Ksatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janju serta Sumpah Prajurit.