KSAD: Dua Istri Anggota TNI Jadi Penyebar Video Wiranto

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Dua istri anggota TNI angkatan darat diamankan karena terlibat sebagai penyebar   unggahan di media sosial yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Hal itu disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.

Dia mengatakan dua orang itu berinisial IPDN, yang merupakan istri komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS, dan LZ, yang merupakan istri dari Sersan Dua Z.

“Dua individu ini yang melakukan postingan yang diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Andika.

Karena keduanya termasuk sipil, Andika menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer. “Karena memang status dua individu ini masuk ranah pengadilan umum,” katanya.

Kendati demikian, Andika enggan menjelaskan soal detil kasus yang menjerat dua isteri anggota TNI itu. “Detilnya biarkan proses hukum. Dari penelusuran awal sudah memenuhi pelanggaran UU ITE,” katanya.

Sementara suami dari dua orang tersebut sudah dijatuhi hukuman disiplin militer berupa pencopotan jabatan dan kurungan selama 14 hari.

Diketahui, di media sosial beredar sejumlah ‘teori konspirasi’ terkait insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang. Sebagian pihak kasus itu merupakan settingan.

 

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini