Istri Julidin Wiranto di Medsos, Kolonel HS dan Serda Z Kena Sanksi KSAD

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pasangan suami istri prajurit TNI AD dijatuhi sanksi KSAD Jenderal Andika Perkasa. Mereka adalah Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua inisial Z.

Keduanya dihukum lantaran kedua istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

“Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 11 Oktober 2019.

IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Sementara Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya.

Pihaknya pun sudah melakukan proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya. Tapi, besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Berita Terbaru

PN Sleman Mulai Sidangkan Gugatan Warga Wadas kepada Pemerintah

Mata Indonesia, Sleman - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menyidangkan kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan empat warga Desa Wadas, Purworejo kepada pemerintah Republik Indonesia, Jumat (1/12).
- Advertisement -

Baca berita yang ini