MINEWS.ID, SURABAYA – Perempuan Indonesia yang ingin Papua/Papua Barat lepas dari Indonesia, Veronica Koman masih jadi tersangka di Polda Jawa Timur.
Saat ini, polisi di sana sedang memang menunggu pemeriksaan Vero yang terakhir diketahui berkoar di media Australia dan menegaskan tidak akan diam soal Papua/Papua Barat.
Polda Jatim saat ini bahkan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) 20 September 2019.
Vero menjadi tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
Kapolda Jatim juga menegaskan sudah mengirim surat permohonan red notice ke Interpol atas nama Veronica.
Red notice disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia. Namun, hingga saat ini belum diketahui pasti memastikan perkembangan red notice Veronica yang diajukan ke Interpol tersebut.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Perempuan kelahiran Medan tersebut juga diketahui menjadi pengacara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang ingin melepaskan Papua/Papua Barat dari Indonesia.