Dilema Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia: Investasi Masa Depan atau Pemborosan Anggaran Negara?

Baca Juga


Oleh: Suwandi Purba, S.Pd.,Gr.

Pendidikan dan gizi merupakan dua aspek penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter, keterampilan, serta kebiasaan hidup sehat. Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan idealnya berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk kebutuhan terhadap makanan bergizi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan pola makan sehat dan pemenuhan gizi sebagai bagian penting dalam mendukung kesehatan dan proses belajar anak. Anak yang memperoleh asupan gizi yang baik memiliki modal yang lebih kuat untuk tumbuh, berkembang, belajar, dan berpartisipasi secara optimal dalam kehidupan sosial.

Dalam konteks tersebut, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang berupaya menghubungkan aspek pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sumber daya manusia. Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan bahwa MBG tidak sekadar menyediakan makanan bagi peserta didik, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi dan literasi gizi untuk memperkenalkan pola konsumsi sehat sejak usia dini.

Tujuan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, program berskala nasional dengan anggaran yang besar membutuhkan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang ketat. Program yang baik tidak hanya harus tepat sasaran, tetapi juga harus menjamin keamanan pangan, kualitas makanan, akuntabilitas anggaran, serta keberlanjutan program.

Ketika Tujuan Mulia Berhadapan dengan Persoalan di Lapangan

Persoalan muncul ketika implementasi program di lapangan tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Sejumlah kasus dugaan keracunan makanan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG menjadi perhatian publik. Salah satu kasus yang mendapat sorotan terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian penulis, terdapat sekitar 353 korban dalam insiden tersebut. Salah satu korban dilaporkan mengalami kondisi serius sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di ruang PICU Rumah Sakit Umum Haji Medan.

Kasus tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis semata. Peristiwa yang menyangkut keamanan pangan peserta didik perlu menjadi bahan evaluasi serius karena menyangkut keselamatan anak-anak yang menjadi penerima manfaat program.

Secara nasional, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga pernah mempublikasikan data mengenai kasus keracunan yang dikaitkan dengan program MBG, dengan jumlah korban yang disebut mencapai 40.759 orang. Angka tersebut perlu dibaca secara proporsional dengan memperhatikan jumlah keseluruhan penerima manfaat MBG. Namun, dari perspektif kualitas pelayanan publik, setiap kejadian yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik tetap perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi.

Dengan demikian, perdebatan mengenai MBG seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah program ini perlu dilanjutkan atau dihentikan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana memastikan program yang memiliki tujuan baik tersebut benar-benar aman, efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat?

Dua Tawaran Solusi Teknis

Penulis menyadari bahwa MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, perdebatan publik sebaiknya diarahkan pada upaya memperbaiki sistem pelaksanaan, bukan semata-mata mempertentangkan pihak yang mendukung dan menolak program.

Terlebih lagi, alokasi anggaran BGN dalam RAPBN 2027 yang disebut mencapai Rp240,2 triliun menunjukkan besarnya skala program yang harus dikelola. Besarnya anggaran tersebut tentu harus diikuti dengan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat.

Berdasarkan pengalaman dan pengamatan penulis sebagai guru yang melihat secara langsung pelaksanaan MBG di lingkungan sekolah, terdapat dua alternatif yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, pengelolaan MBG melalui kantin sekolah

Alternatif pertama adalah memberikan peran yang lebih besar kepada kantin sekolah dalam pengelolaan makanan bergizi bagi peserta didik.

Kantin sekolah dapat ditetapkan sebagai salah satu unit penyedia makanan MBG dengan standar kualitas, kebersihan, keamanan pangan, kandungan gizi, serta tata kelola yang ditentukan secara nasional. BGN dapat menempatkan tenaga pengawas profesional untuk memastikan standar tersebut dipenuhi.

Pengawasan juga dapat melibatkan pihak sekolah melalui penugasan unsur guru atau tenaga kependidikan sebagai pengawas pendukung. Dengan model ini, proses penyediaan hingga konsumsi makanan berlangsung lebih dekat dengan lingkungan sekolah sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih melekat.

Model tersebut juga berpotensi memberdayakan kantin sekolah dan pelaku usaha lokal di sekitar satuan pendidikan, sepanjang seluruh proses tetap berada di bawah standar dan pengawasan yang ketat.

Kedua, bantuan diberikan langsung kepada orang tua peserta didik

Alternatif kedua adalah memberikan dukungan pembiayaan MBG kepada orang tua atau wali peserta didik untuk menyiapkan makanan bergizi yang kemudian dibawa ke sekolah.

Dalam skema ini, orang tua memiliki peran langsung dalam menyiapkan makanan sesuai kebutuhan anak. Sekolah dan BGN dapat memberikan panduan mengenai standar gizi, komposisi makanan, keamanan pangan, serta variasi menu.

Pengawasan tetap diperlukan agar bantuan benar-benar digunakan sesuai tujuan. Sekolah dapat berperan dalam edukasi dan monitoring, sementara BGN menjalankan fungsi pengawasan serta evaluasi secara profesional.

Model ini memang memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait mekanisme penyaluran, akuntabilitas penggunaan dana, keseragaman standar gizi, dan kemampuan ekonomi keluarga. Karena itu, jika alternatif ini dipertimbangkan, diperlukan sistem digital, mekanisme pelaporan, serta pengawasan yang transparan.

Bagaimana dengan SPPG?

Jika salah satu alternatif tersebut diterapkan, muncul pertanyaan lain: bagaimana nasib Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah dibentuk dan beroperasi?

Menurut penulis, keberadaan SPPG tidak harus dihentikan. Fungsi dan sasaran pelayanannya dapat diperluas atau diarahkan untuk kelompok masyarakat yang memiliki kebutuhan gizi khusus, seperti ibu hamil dan lanjut usia.

Ibu hamil merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan gizi karena kesehatan ibu selama kehamilan berkaitan erat dengan pertumbuhan dan perkembangan janin. Intervensi gizi sejak masa kehamilan juga merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan masalah pertumbuhan anak.

Dengan demikian, SPPG yang telah terbentuk tetap dapat diberdayakan dengan fokus pelayanan yang disesuaikan. Pemerintah tidak harus memilih antara mempertahankan SPPG atau mengubah sistem MBG di sekolah. Keduanya dapat dirancang sebagai bagian dari sistem pemenuhan gizi masyarakat yang lebih luas.

MBG Harus Menjadi Investasi, Bukan Beban

Program MBG pada dasarnya memiliki tujuan yang mulia. Pemenuhan kebutuhan gizi anak merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Namun, besarnya anggaran dan luasnya cakupan program harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat. Keamanan pangan, kualitas bahan makanan, kompetensi penyedia, pengawasan distribusi, transparansi anggaran, serta mekanisme evaluasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan MBG.

Penulis mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam merealisasikan program pemenuhan gizi masyarakat sebagai salah satu agenda pemerintahan.

Harapannya, MBG benar-benar mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan, termasuk berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pencegahan masalah gizi serta stunting.

Program sebesar ini tidak boleh sekadar dinilai dari berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan setiap hari. Ukuran keberhasilannya harus dilihat dari seberapa aman makanan yang diberikan, seberapa tepat sasaran penerimanya, seberapa baik kualitas gizinya, seberapa transparan anggarannya, dan seberapa besar dampaknya terhadap kualitas generasi Indonesia di masa depan.

Karena itu, evaluasi dan penyempurnaan bukan berarti menolak MBG. Justru sebaliknya, evaluasi merupakan bentuk tanggung jawab bersama agar program yang telah menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar benar-benar menjadi investasi untuk masa depan bangsa, bukan berubah menjadi pemborosan anggaran negara.

Profil Penulis

Suwandi Purba, S.Pd.,Gr. merupakan guru aktif di salah satu sekolah swasta di Kota Medan dan mahasiswa aktif Program Studi S2 Magister Administrasi Pendidikan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Karhutla jadi Momen Pemerintah Perkuat Pencegahan dan Tata Kelola

Minews.id, Jakarta — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan pemerintah perlu terus diperkuat melalui evaluasi regulasi, peningkatan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini