PKB Hormati Keputusan KPK Soal Status Tersangka Menpora

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Merespons status tersangka salah satu kadernya, yakni Menpora Imam Nahrawi, PKB menyatakan sepenuhnya hormat pada keputusan KPK.

Disampaikan Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid, pihaknya menghormati semua proses hukum yang berlaku terhadap Imam yang tersandung kasus suap dana hibah KONI.

“Tapi kami minta agar praduga tak bersalah dikedepankan,” ujar M Hasanuddin di Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Ia menegaskan, PKB tak akan lepas tangan begitu saja. Bahkan, Hasanuddin mengatakan partainya akan memberikan pendampingan hukum dan melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

Seperti diketahui, penetapan status tersangka ini diberlakukan KPK setelah melalui serangkaian pengembangan kasus tersebut. Selain Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menpora, yakni Miftahul Ulum.

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam kasus ini, Menpora melalui Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Itu belum termasuk dalam rentang waktu 2016-2018, Menpora disebut menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar.

“Total penerimaan Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah dari pihak KONI,” ujar Alexander, Rabu 18 September 2019.

Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini