Pemerintah Dorong PP TUNAS untuk Lindungi Anak dan Perkuat Literasi Digital

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara aman dan bijak.

“Dengan penetrasi internet yang telah melampaui 80 persen, kita harus memastikan keterhubungan ini disertai perlindungan yang kuat. PP TUNAS hadir sebagai payung hukum yang melindungi anak dari berbagai risiko sekaligus membekali mereka dengan literasi digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

Meutya menjelaskan, anak dan remaja menghadapi empat ancaman utama di dunia digital atau dikenal sebagai “4K”, yakni kontak dari orang asing, konten negatif, kecanduan gawai dan media sosial, serta gangguan kesehatan fisik maupun mental. Karena itu, literasi digital menjadi bagian penting dalam implementasi aturan tersebut.

“Kita ingin anak-anak bisa menjelajah dunia digital dengan aman. Kontak dari orang tak dikenal harus dicegah, konten berbahaya tidak boleh mudah muncul, kecanduan harus diatasi agar prestasi belajar tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan teknologi tanpa pengawasan berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Pemerintah menilai perlindungan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara positif.

“Teknologi adalah keniscayaan. Anak-anak kita akan hidup bersama kemajuan ini setiap hari. Tugas kita adalah membekali mereka agar bisa mengambil manfaat maksimal dan menghindari mudaratnya,” kata Meutya Hafid.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa PP TUNAS mengatur tanggung jawab platform digital secara lebih tegas, termasuk kewajiban verifikasi usia dan pembatasan akses berdasarkan tingkat risiko layanan. Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.

“PP TUNAS adalah langkah darurat. Ini bentuk kehadiran negara di ruang digital,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komdigi, Cahyaning Nuratih Widowati.

Dengan kombinasi regulasi, pengawasan platform, dan penguatan literasi digital di sekolah serta keluarga, pemerintah berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif. PP TUNAS diharapkan menjadi fondasi ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus mendukung tumbuhnya generasi muda yang cerdas, kreatif, dan siap bersaing di era teknologi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini