JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan

Baca Juga

JAKARTA, Minews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan dilibatkannya orang luar Kemendikbudristek dalam pengadaan, untuk memancarkan rencana Nadiem Anwar Makarim agar Chromebook tetap menjadi pilihan.

JPU Roy Riady mengatakan bahwa dalam proses pengadaan Chromebook, Nadiem selaku Mendikbudristek saat itu sengaja melibatkan Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan, Fiona Handayani dan Jurist Tan selaku staf khusus (Stafsus) Menteri.

Roy menyebut bahwa berdasarkan dari alat bukti dan fakta persidangan, Nadiem tidak melibatkan sumber daya manusia (SDM) organik yang ada di kementerian seperti para Dirjen hingga Direktur untuk merencanakan hingga mengidentifikasi kebutuhan terkait dengan digitalisasi pendidikan yang ada di sekolah-sekolah, termasuk pengadaan Chromebook.

“Lalu siapa yang dilibatkan? Pertanyaannya kan seperti itu. Yang dilibatkannya adalah orang-orang luar, orang-orang luar yang dipercayanya yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibam, serta beberapa orang lain,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 11 Mei 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, Roy mengatakan bahwa Nadiem enam bulan sebelumnya telah mengetahui bahwa dirinya akan dilantik sebagai menteri. Namun ketika JPU menanyakan informasi mengenai penunjukan sebagai menteri diperoleh dari siapa, Nadiem tak bisa menjawab.

“Ternyata, Pak Nadiem ini enam bulan sebelum dia dilantik sebagai Menteri, dia sudah mengetahui dia bakal dilantik sebagai Menteri. Pengakuan dia tadi ya, kita sama-sama mendengar. Lalu saya tanya, dapat informasi dari mana? Dia tidak mau menjawab,” tambahnya.

Ia mengatakan pihak luar yang sengaja dimasukkan ke Kemendikbudristek seperti Jurist Tan, merupakan orang-orang yang pernah bekerja di Gojek, bahkan pernah mendapatkan beasiswa dari Gojek. Sementara Fiona Handayani pernah berada di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, dibuat grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ pada Agustus 2019 dengan tujuan untuk brainstorming visi kebijakan pendidikan dan digitalisasi. Roy menyebut bahwa pada prinsipnya, grup tersebut akan menggantikan peran Dikdasmen dengan orang-orang luar.

“Maka saya tanya, bagaimana lazimnya Saudara memimpin sebuah kementerian? Dia mengakui pola dia memimpin seperti dia bawa pola Gojek. Dan dia tidak berkomunikasi dengan Dirjen dan para Direktur,” kata Roy.

“Lalu dia mengatakan sebagai Menteri, saya tanya, ‘keputusan kebijakan mengenai digitalisasi pendidikan ini apakah ada di staf khusus Menteri? apakah ada di konsultan?’ Dia mengatakan tidak. Adanya ada di Menteri, Dirjen, atau Direktur,” katanya.

Namun, Roy mengatakan bahwa dalam pengadaan tersebut, Dirjen dan Direktur tidak dilibatkan. Artinya, kata dia, Nadiem mengakui bahwa tanggal 6 Mei itu adalah keputusan yang diambilnya.

Sehingga menurutnya, keterangan Nadiem menunjukkan kebohongan yang tidak sesuai dengan bukti elektronik berupa chat WhatsApp yang dihadirkan JPU. Selain itu, Roy mengatakan bahwa keterangan tersebut juga sangat kontradiktif dengan pernyataan bahwa gaji orang di luar kementerian dibayar menggunakan uang pribadi Nadiem.

“Tapi pembicaraan di grup Kemendikbud x wartek yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief sudah membahas Chromebook, namun Nadiem menyebut tidak mengetahuinya,” ujar Roy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Airin Rachmi Diany: Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Fondasi Peradaban, Bukan Sekadar Statistik

JAKARTA, Minews – Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah daycare di Yogyakarta baru-baru ini telah mengguncang nurani...
- Advertisement -

Baca berita yang ini