Kronologi Penolakan Pagar Permanen di Pantai Sanglen: Warga vs Intimidasi Aparat

Baca Juga

Mata Indonesia, Gunungkidul – Suasana tenang di Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, mendadak mencekam pada Senin siang, 27 April 2026. Upaya pemasangan pagar permanen secara sepihak oleh pihak Keraton Yogyakarta memicu ketegangan setelah melibatkan pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri.

Tindakan ini dituding sebagai bentuk intimidasi nyata terhadap warga yang menggantungkan hidup dari kawasan pesisir tersebut.

Peristiwa bermula sekitar pukul 11.42 WIB ketika warga yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Berdaulat mendapati satu unit truk pikap bermuatan material pagar besi tiba di lokasi.

Para pekerja mengaku diperintah langsung oleh pihak Keraton untuk menutup akses utama menuju pantai.

Eskalasi Ketegangan dan Kehadiran Aparat
Situasi memanas saat tim pengawalan dari Keraton tiba bersama sejumlah personel TNI pada pukul 12.20 WIB.

Kehadiran aparat berseragam di tengah konflik agraria ini dirasakan warga sebagai upaya represif untuk memuluskan proyek pembangunan.

Tak lama kemudian, enam personel kepolisian menyusul ke lokasi dan melakukan dokumentasi, yang menambah tekanan psikologis bagi warga di lapangan.

Warga setempat tetap bertahan dan mencoba melakukan negosiasi persuasif agar pemasangan pagar dibatalkan.

Setelah diskusi alot selama hampir dua jam, sekitar pukul 14.00 WIB, para pekerja akhirnya bersedia menarik diri dan meninggalkan lokasi tanpa memasang pagar permanen tersebut.

Aroma Privatisasi untuk Ekspansi Bisnis

Upaya penutupan akses publik ini diduga kuat berkaitan erat dengan rencana ekspansi Obelix, sebuah proyek resort yang dikelola oleh PT Biru Bianti.

Langkah privatisasi ini dinilai melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa pantai adalah ruang publik yang tidak boleh dikuasai secara sepihak.

Menanggapi hal ini, Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, Rizki Abiyoga, mengecam keras keterlibatan aparat dalam sengketa ruang publik tersebut.

“Kehadiran aparat TNI dan Polri dalam proses pemagaran paksa ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga. Negara seharusnya melindungi hak publik atas akses pantai, bukan justru menjadi alat untuk memuluskan kepentingan korporasi yang berlindung di balik kekuasaan Keraton,” ujar Rizki Abiyoga, Rabu 29 April 2026.

Selain persoalan hak publik, pembangunan resort Obelix seluas 3 hektar ini terancam merusak ekosistem Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014, wilayah ini merupakan kawasan lindung geologi nasional.

Pakar lingkungan memperingatkan bahwa pengubahan bentang alam karst akan merusak sistem hidrologi alami yang berfungsi sebagai penyimpan air bawah tanah.

Pelanggaran terhadap daya dukung lingkungan ini berpotensi menyeret pihak pengembang pada pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, warga Paguyuban Sanglen Berdaulat menyatakan akan tetap bersiaga di kawasan pantai guna mengantisipasi adanya upaya penutupan susulan yang dapat memutus mata pencaharian mereka secara permanen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resiliensi Media Perkuat Pertahanan Semesta Hadapi Ancaman Disinformasi

Oleh: Nizam Ahmad )*Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalamkehidupan masyarakat. Di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnyaancaman disinformasi, hoaks, pencurian data, hingga serangan siberyang dapat mengganggu stabilitas nasional. Kondisi tersebutmenempatkan resiliensi media sebagai salah satu pilar penting dalammemperkuat pertahanan semesta bangsa.Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadapi tantangantersebut melalui penguatan sistem keamanan siber nasional sekaligusmenjaga kualitas ekosistem informasi publik. Langkah ini menjadi bagiandari strategi nasional agar transformasi digital berjalan seiring denganterciptanya ruang informasi yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruhmasyarakat.Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwapemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terusmeningkatkan koordinasi lintas sektor guna memperkuat sistemkeamanan siber nasional. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadifaktor utama agar setiap ancaman digital dapat ditangani secara cepat, terukur, dan terpadu sehingga tidak berkembang menjadi gangguanterhadap kepentingan nasional.Urgensi penguatan tersebut tercermin dari data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mencatat sekitar 5,5 miliar serangan sibersepanjang 2025. Jumlah itu meningkat tajam hingga 714 persendibandingkan rata-rata tahunan pada periode 2020-2024. Tren tersebutjuga berlanjut pada awal 2026 dengan lebih dari 1,5 miliar serangan yang terjadi hanya dalam kurun Januari hingga pertengahan April.Berbagai ancaman tersebut tidak hanya berupa upaya peretasan sistempemerintahan, tetapi juga meliputi pencurian data pribadi, penipuandigital, penyebaran hoaks, hingga propaganda melalui media digital. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan nasionalkini tidak hanya datang dari ruang fisik, tetapi juga dari ruang siber yang semakin kompleks.Dudung menilai pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapisituasi tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagianpenting dalam menjaga keamanan digital melalui peningkatan literasidigital, perlindungan data pribadi, serta penggunaan media sosial secarabertanggung jawab agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.Penguatan ketahanan informasi juga memerlukan sistem keamanandigital yang kokoh. Karena itu, BSSN terus mendorong setiap daerahmenjadikan keamanan siber sebagai fondasi utama transformasi digital pemerintahan. Langkah tersebut diyakini mampu menghadirkan layananpublik yang lebih efektif, aman, dan terpercaya.Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan danPembangunan Manusia BSSN, Andri Pancoro, menjelaskan bahwadigitalisasi layanan publik tidak cukup hanya dengan membangun aplikasimaupun mendigitalisasi dokumen. Menurutnya, seluruh proses tersebutharus didukung sistem keamanan informasi yang kuat agar inovasi digital dapat berkembang tanpa mengorbankan perlindungan data masyarakat.BSSN mencatat sekitar 93 persen dari 5,5 miliar anomali trafik sibersepanjang 2025 merupakan aktivitas berbahaya yang berkaitan denganupaya pencurian data dan berbagai bentuk serangan digital lainnya. Faktatersebut menunjukkan bahwa ancaman siber terus berkembang danberpotensi mengganggu keberlangsungan layanan publik apabila tidakdiantisipasi secara sistematis.Untuk memperkuat kesiapsiagaan, BSSN memberikan asistensi kepadaaparatur pemerintah daerah melalui bimbingan teknis keamanan siber danpersandian. Program tersebut mencakup pengelolaan aset teknologiinformasi, manajemen risiko keamanan informasi, penyusunan SistemManajemen Keamanan Informasi, pembentukan Tim Tanggap InsidenSiber, hingga perlindungan data pribadi.Selain penguatan keamanan siber, pemerintah juga menaruh perhatianbesar terhadap ketahanan media sebagai benteng utama dalammenghadapi disinformasi. Di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan media profesional menjadi sangat penting untuk memastikanmasyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapatdipertanggungjawabkan.Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menilai tantanganyang dihadapi industri media saat ini tidak lagi semata berkaitan dengankeberlangsungan bisnis perusahaan pers. Menurutnya, melemahnyamedia arus utama dapat berdampak langsung terhadap kualitas informasipublik dan kesehatan demokrasi digital.Disrupsi teknologi telah mengubah pola distribusi informasi sekaligusmenggeser pendapatan media ke platform digital. Kehadiran kecerdasanartifisial juga memperbesar tekanan terhadap industri media melaluipenurunan trafik yang berimbas pada berkurangnya pendapatanperusahaan pers.Nezar mengungkapkan laporan Asosiasi Media Siber Indonesia menunjukkan penggunaan fitur AI pada mesin pencari menyebabkan trafiksejumlah media turun hingga sepuluh kali lipat. Kondisi tersebut memicuefisiensi di berbagai perusahaan media, termasuk media lokal yang selama ini menjadi sumber informasi penting bagi masyarakat di daerah.Meski demikian, pemerintah memandang persoalan yang lebih mendasaradalah menjaga kualitas informasi publik. Menurut Nezar, ruang informasitidak boleh didominasi oleh sumber-sumber yang menyebarkan informasimanipulatif maupun tidak dapat dipertanggungjawabkan karenaberpotensi memperbesar penyebaran disinformasi.Atas dasar itu, pemerintah terus memperkuat ekosistem media melaluiberbagai bentuk kolaborasi. Salah satunya dengan mendorongimplementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentangTanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk MendukungJurnalisme Berkualitas atau Publisher...
- Advertisement -

Baca berita yang ini