MINEWS, JAKARTA -Â Kabar buruk nih buat kalian bro-sist yang selama ini doyan belanja online dari e-commerce luar negeri. Dalam dua pekan ke depan pemerintah akan menerapkan bea masuk terhadap semua transaksi belanja kalian dari luar negeri.
Dijelaskan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, sementara ini pemerintah tengah menggalang dukungan untuk menarik biaya impor atau pajak atas transaksi e-commerce cross border atau lintas batas negara. Kebijakan itu tengah disiapkan dan diatur data-datanya.
“Ini kami lakukan untuk meningkatkan transparansi dan menjaga bisnis tetap tumbuh. Saya harap segera cepat dilakukan, satu atau dua minggu lagi,” ujar Heru di Jakarta, Minggu 15 September 2019.
Menurut Pambudi, pemberlakuan bea masuk bagi transaksi lintas negara ini bukanlah barang baru. Namun, kali ini Kemenkeu melakukan penarikan cukai melalui online, dan hanya berganti sistemnya saja.
“Ini berlaku untuk semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce,” kata Heru.
Pihaknya pun menegaskan, ketetapan ini hanya peralihan sistem yang tadinya konvensional menjadi lebih rapi dan terintegrasi, denganm mengubah bentuk administrasinya ke bentuk modern.
Baca Juga