JAKARTA, Minews – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat digital di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026) ditunda karena ketidakhadiran tim penasehat hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Sedianya, Nadiem dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, hingga sidang dibuka, tim penasihat hukum tidak hadir. Bahkan Nadiem diketahui sempat pingsan sebelum sidang dimulai, meski hasil pemeriksaan kesehatan sebelumnya menyatakan Nadiem dalam kondisi bugar atau fit to stand trial.
Alih-alih hadir di ruang sidang, tim penasehat hukum Nadiem diketahui justru menggelar konferensi pers di sebuah lokasi di Jakarta Selatan pada waktu yang hampir bersamaan dengan jadwal persidangan. Menanggapi fenomena tersebut, pengamat hukum Fajar Trio menilai tindakan memilih jalur media massa dibandingkan jalur hukum formal sebagai preseden yang berisiko secara yuridis. Menurutnya, langkah ini bisa dipandang sebagai upaya menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice.
“Jika jadwal persidangan sudah ditentukan, namun penasehat hukum mangkir dengan alasan tidak jelas dan malah muncul di depan publik (konferensi pers), itu adalah bentuk nyata dari ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan,” ujar Fajar Trio saat dihubungi di Jakarta.
“Langkah ini bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk merintangi pemeriksaan di sidang pengadilan,” tegas Fajar.
Fajar menambahkan, konferensi pers yang dilakukan tim penasehat hukum di luar persidangan seringkali digunakan untuk membangun narasi atau opini publik (trial by press). Padahal, menurut UU, pembuktian hanya berlaku di dalam ruang sidang.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menilai bahwa ketidakhadiran tim penasehat hukum (PH) Nadiem dalam persidangan merupakan strategi untuk menghindar yang sangat tidak profesional.
“Itu mengarah cara kerja PH. Suatu persidangan itu biasanya para pihak melakukan cara kerja yang berstrategi dengan segala model. Mulai menggunakan medsos, tidak hadirnya para pihak dengan berbagai alasan di ruang sidang, bisa sakitlah dan lain-lain,” kata Kamilov.
Menurutnya, semua peristiwa yang dilakukan selama proses persidangan pastinya akan dicatat oleh Majelis Hakim.
“Dan ada penilaian-penilaian yang sifatnya hak preogratif para hakim, menilai setiap tingkah pola dan prilakunya,” ujarnya.

