Pemerintah Tindak Platform Digital yang Tak Patuhi PP TUNAS

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) terhitung mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk secara ketat membatasi akses anak sesuai dengan batasan usia, sekaligus memperkuat pelindungan data pribadi mereka di dunia maya. Bagi platform yang menolak patuh, pemerintah siap menjatuhkan sanksi hukum yang tegas.

Sebelumnya, pemerintah telah menginstruksikan delapan platform besar yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera mematuhi aturan ini. Sejauh ini baru platform X dan Bigo Live yang dinilai telah berstatus kooperatif penuh.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Kepada keduanya pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Meutya.

Selain Google dan Meta, pemerintah juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai telah berupaya atau kooperatif, namun belum sepenuhnya memenuhi aturan.

“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox, dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ucapnya.

Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan penegakan hukum terhadap platform yang terbukti melanggar kini menjadi fokus utama setelah PP Tunas resmi diimplementasikan.

“Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum, termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas.” kata Supratman.

Penerapan PP TUNAS menjadi langkah progresif pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terkontrol. Dengan sikap tegas tanpa kompromi, pemerintah mendorong seluruh platform untuk segera menyesuaikan kebijakan ini sehingga perlindungan anak di ruang digital tidak sekadar menjadi regulasi formal, tetapi dapat terimplementasi secara nyata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Keamanan Papua Prioritas, Pemerintah Tindak Tegas Gangguan OPM

Oleh: Yonas Kogoya*Keamanan merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan pembangunan di Papua. Tanpa situasi yang aman, berbagai program peningkatan kesejahteraan akan sulit berjalan optimal. Oleh karena itu, setiap bentuk gangguan keamanan yang mengancam keselamatan masyarakat sipil, merusak fasilitas umum, maupun menghambat aktivitas ekonomi harus ditolak bersama karena tidak memberikan manfaat bagi siapa pun, terutama masyarakat Papua sendiri yang menjadi pihak paling terdampak.Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata OPM atau TPNPB dalam beberapa waktu terakhir kembali menunjukkan bahwa pendekatan kekerasan hanya melahirkan penderitaan. Pembakaran pesawat perintis PT AMA di Balinggama, Yahukimo, yang mengakibatkan meninggalnya seorang pilot serta mengganggu pelayanan penerbangan di wilayah pegunungan merupakan contoh nyata bagaimana aksi teror berdampak langsungterhadap kepentingan masyarakat. Transportasi udara di Papua bukan sekadar sarana mobilitas, melainkan jalur utama distribusi bahan pangan, obat-obatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan pokok bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil. Ketika pesawat perintismenjadi sasaran serangan, yang paling dirugikan bukan hanya pemerintah atau operator penerbangan, tetapi masyarakat yang kehilangan akses terhadap berbagai layanan dasar.Tindakan kekerasan terhadap fasilitas publik juga berpotensi menghambat percepatanpembangunan yang selama ini terus diupayakan pemerintah. Berbagai proyek infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan ekonomi membutuhkan situasi yang kondusif agar dapat berjalan sesuai rencana....
- Advertisement -

Baca berita yang ini