Pemerintah Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Dorong Keadilan Substantif dan Perlindungan Hak Warga

Baca Juga

MataIndonesia, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun sistem hukum nasional yang adil, modern, dan berpihak pada rakyat melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Reformasi hukum ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan pemidanaan semata menuju keadilan substantif yang mengedepankan kemanusiaan, perlindungan hak asasi, dan penyelesaian yang berkeadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara, termasuk mereka yang aktif menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah. Menurutnya, kedua regulasi tersebut justru memperkuat ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda secara fundamental dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru. Kini hukum pidana kita dibangun untuk melindungi rakyat dan memastikan keadilan benar-benar dirasakan,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru meninggalkan asas monistis dan mengadopsi asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin dan niat pelaku. Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 KUHP baru secara tegas mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum. Ini adalah lompatan besar dalam sistem hukum pidana nasional,” katanya.

Penguatan perlindungan hak warga juga tampak dalam KUHAP baru yang memberikan peran aktif kepada advokat sejak tahap awal proses hukum. Ketentuan mengenai pendampingan hukum, syarat penahanan yang objektif, serta kewajiban penerapan mekanisme restorative justice menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin proses hukum yang adil dan proporsional.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik. Kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, dan untuk menilainya harus dipahami maksud serta niat yang melatarbelakanginya,” tegas Habiburokhman.

Sejalan dengan itu, Anggota DPR RI Rudianto Lallo menilai KUHAP baru sebagai arah baru hukum Indonesia yang lebih restoratif dan berorientasi pada pemulihan.

“Ini adalah pedoman penting bagi penegak hukum agar hukum tidak lagi disalahgunakan, melainkan menjadi sarana keadilan dan persatuan,” ujarnya.

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah hukum nasional.

“Kita memasuki era baru penegakan hukum yang modern, manusiawi, adil, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Dengan reformasi hukum ini, pemerintah optimistis KUHP dan KUHAP baru akan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya sistem peradilan yang adil, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta persatuan bangsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Distribusi Bansos dan Logistik Korban Banjir Sumatra Tepat Sasaran

Oleh: Rivka Mayangsari*) Pemerintah kembali menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat melalui langkah cepat dan terukur dalam penanganan bencana banjir...
- Advertisement -

Baca berita yang ini