KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Perkuat Arah Keadilan Restoratif Nasional

Baca Juga

Oleh: Moudy Alfiani )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Reformasi besar ini menegaskan komitmen negara untuk meninggalkan sistem hukum pidana kolonial menuju tatanan hukum nasional yang lebih modern, humanis, demokratis, dan berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal.

Sebagai bagian dari upaya memastikan pemahaman yang komprehensif terhadap substansi pembaruan hukum tersebut, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Prof. Eddy, melakukan kunjungan kerja ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kunjungan ini difokuskan pada sosialisasi KUHP baru kepada aparat penegak peraturan daerah dan masyarakat, khususnya jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam kunjungan tersebut, Prof. Eddy berkesempatan mengunjungi Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, didampingi Kepala Satpol PP Sumsel. Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara efektif di lapangan.

KUHP baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana nasional yang dirancang untuk menjawab tantangan zaman, sekaligus mencerminkan karakter bangsa Indonesia. Menurutnya, sosialisasi kepada aparat daerah, termasuk Satpol PP, memiliki arti strategis karena aparat daerah merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP baru, diharapkan pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan koordinasi lintas sektor. Pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru menjadi kunci agar penegakan hukum di daerah tetap selaras dengan hukum nasional. Kegiatan sosialisasi yang diikuti jajaran Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan menjadi ruang dialog interaktif untuk membahas substansi KUHP baru, termasuk implikasinya terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah. Melalui dialog tersebut, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum pidana, sekaligus memperkuat kesadaran hukum aparatur sejak dini.

Secara nasional, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dinilai sebagai pergeseran besar arah penegakan hukum pidana Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut momentum ini sebagai titik balik sejarah hukum pidana Indonesia. Momentum tersebut sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Pembaruan tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan, dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan pemulihan atau restoratif. Pendekatan ini menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai bagian integral dari proses keadilan. Selain itu, KUHP baru juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum. KUHP baru menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.

Penguatan keadilan prosedural menjadi fokus utama dalam KUHAP baru. Regulasi ini memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum. Sejak tahap penyidikan, aparat penegak hukum wajib memberitahukan hak-hak warga negara, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum. Pembatasan kewenangan aparat dan pengawasan pemeriksaan melalui kamera merupakan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan sipil. Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka, tetap dijamin dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada awal 2026 merupakan fase penting dalam sejarah pembaruan hukum nasional. Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan.

Berbagai kekhawatiran publik terhadap KUHP baru sering kali muncul akibat pembacaan regulasi secara parsial. Apabila KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang. Ia mencontohkan pengaturan pidana mati yang kini ditempatkan sebagai upaya terakhir dengan masa percobaan, serta ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang diklasifikasikan sebagai delik aduan. Kritik dan ekspresi publik demi kepentingan umum tetap dilindungi sebagai bagian sah dari demokrasi.

Dengan sosialisasi yang masif, sinergi pusat dan daerah, serta komitmen kuat pemerintah dan DPR, KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum tertulis, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Distribusi Bansos dan Logistik Korban Banjir Sumatra Tepat Sasaran

Oleh: Rivka Mayangsari*) Pemerintah kembali menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat melalui langkah cepat dan terukur dalam penanganan bencana banjir...
- Advertisement -

Baca berita yang ini