MINEWS.ID, JAKARTA – Salah satu isu soal KPKÂ yang memanas adalah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 dan Presiden Jokowi sudah menyurati Badan Legislasi DPR yang menegaskan komisi tersebut harus tetap independen. Selain itu ada dua pandangan lagi yang diajukan Presiden untuk revisi.
Pada rapat Kamis 12 September 2019 malam antara Badan Legislasi dengan utusan Presiden yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Jokowi mengungkapkan pandangannya sebagai berikut;
Dewan Pengawas KPK
Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden. Hal itu untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.
Anggotanya dipilih melalui panitia seleksi agar tercipta transparansi, check and balances serta akuntabel.
Penyelidik dan Penyidik Independen
Jokowi setuju mengakomodir penyelidik dan penyidik KPK berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah mengusulkan rentang waktu selama dua tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik itu dalam wadah ASN dengan tetap memperhatikan standar kompetensi masing-masing.
Mereka juga harus telah mengikuti dan lulus pendidikan untuk penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Independensi Lembaga
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Jokowi sepakat KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen.
Lembaga state auxiliary agency ini disebut sebagai lembaga eksekutif independen. Disebut eksekutif karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
DPR periode sekarang tampaknya tidak mungkin membahasnya hingga tuntas hingga menghasilkan Undang-Undang yang sudah direvisi.