Oleh: Yusuf Winarto*
Pemerintah menatap tahun 2026 dengan target penerimaan negara yang semakin kuat, salah satunya melalui penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan di sektor kehutanan dan pertambangan. Dalam beberapa tahun terakhir, penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas sawit dan tambang ilegal, menjadi salah satu fokus penting pemerintah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta optimalisasi penerimaan negara. Kebijakan ini bukan hanya langkah korektif atas pelanggaran, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi nasional.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjadi salah satu pejabat yang paling vokal mengenai potensi penerimaan negara dari penegakan hukum sektor kehutanan dan pertambangan. Ia mengungkapkan bahwa potensi denda administratif terhadap sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan mencapai Rp142,2 triliun pada 2026. Dari jumlah tersebut, sektor sawit menyumbang potensi terbesar yaitu Rp109,6 triliun, sementara potensi denda dari kegiatan pertambangan mencapai sekitar Rp32,63 triliun. Angka ini bukan hanya mencerminkan tingginya tingkat pelanggaran di masa lalu, tetapi juga menunjukkan peluang besar bagi negara untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Menurut Burhanuddin, kerja Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) sudah menunjukkan hasil konkret. Pada 2025, satgas telah berhasil menagih denda administratif sebesar Rp2,3 triliun. Ini merupakan langkah awal yang penting, mengingat penagihan denda administratif selama ini sering terkendala oleh berbagai faktor hukum, administratif, maupun teknis. Dengan capaian tersebut, pemerintah memiliki landasan kuat untuk menargetkan peningkatan signifikan pada 2026, termasuk memaksimalkan potensi Rp32,63 triliun dari sektor tambang ilegal.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang memudahkan pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, khususnya terkait legalitas dan tata kelola pertambangan. Di sinilah peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), menjadi sangat strategis.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan operasi tambang sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025 mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B untuk menjalankan operasi secara legal dan terukur selama masa transisi kebijakan.
Tri Winarno menjelaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM No. 17/2025, RKAB tahun 2026 dan 2027 yang telah disetujui sebelum aturan baru ini wajib disesuaikan dan disampaikan melalui sistem informasi RKAB. Namun pemerintah memberikan ruang transisi, sehingga RKAB 2026 yang sudah disetujui sebelumnya masih bisa digunakan sebagai dasar kegiatan eksplorasi dan produksi hingga 31 Maret 2026. Syaratnya, permohonan penyesuaian telah diajukan, meskipun persetujuannya belum terbit.
Langkah transisi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menindak, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan waktu adaptasi bagi para pelaku usaha. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan produksi di sektor minerba, yang selama ini menjadi kontributor signifikan bagi ekonomi nasional.
Namun, untuk mengurangi risiko penyalahgunaan celah transisi, Dirjen Minerba juga memberlakukan pembatasan produksi. Pemegang izin hanya diperbolehkan melakukan produksi maksimal 25 persen dari rencana produksi hingga 31 Maret 2026. Pembatasan ini merupakan bentuk pengendalian yang diperlukan untuk mencegah terjadinya aktivitas tanpa dasar persetujuan RKAB yang sah. Setelah penyesuaian RKAB disetujui, maka dokumen baru tersebut menjadi satu-satunya pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Kombinasi antara penegakan hukum yang ketat dan penyediaan kerangka regulasi yang adaptif mencerminkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam mengelola sektor sumber daya alam. Langkah ini tidak hanya menyasar pelaku pelanggaran, tetapi juga memperkuat kepatuhan, akuntabilitas, serta transparansi industri.
Potensi penerimaan Rp32,6 triliun dari sanksi tambang ilegal bukan sekadar angka, tetapi simbol dari perubahan besar dalam paradigma tata kelola pertambangan di Indonesia. Ketika negara mampu menindak secara tegas sekaligus memberikan ruang transisi yang wajar, maka efektivitas kebijakan akan lebih mudah dicapai. Hal ini pada akhirnya membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat.
Dengan meningkatnya potensi penerimaan negara dari denda administratif, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk memperkuat pembangunan nasional. Dana hasil denda ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program-program prioritas, seperti infrastruktur, layanan publik, transformasi ekonomi, hingga program-program pengentasan kemiskinan. Ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, langkah tegas dan terukur pemerintah patut mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak hanya melindungi kekayaan negara, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya berlangsung secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik. Karena itu, sudah saatnya seluruh pihak mendukung kebijakan dan program Presiden Prabowo guna memperkuat fondasi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.
(* Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi
