Akhirnya, Pimpinan KPK Setuju Revisi UU 30/2002 dengan Syarat

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sepenuhnya menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Saut Situmorang mempersilakan perbaikan peraturan tersebut dengan syarat yang melakukannya adalah DPR RI periode 2019-2024.

“Lantik dulu anggota DPR-nya mari kita buka dari awal, dari naskah akademik,” kata Saut Situmorang di Gedung KPK, Kamis 12 September 2019.

Saut juga menegaskan KPK memang membutuhkan kritik. Lembaga tersebut juga harus ditantang untuk menjadi lebih baik.

Wakil Ketua KPK itu menegaskan hingga kini perilaku masyarakat belum berubah menjadi lebih baik meskipun tindak pidana korupsi ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Suara Saut tersebut jauh lebih moderat dari komisioner lainnya seperti Agus Rahardjo yang menjabat Ketua KPK Agus Rahardjo yang tidak membuka alternatif lain selain menolak dilakukan revisi.

Sementara Presiden Jokowi sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pihak mana pun yang mengganggu independensi KPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jogja dan Sleman Waspada Lonjakan Sampah saat Libur Panjang, Malioboro dan Pusat Kuliner Jadi Perhatian

Mata Indonesia, Yogyakarta - Libur akhir bulan Januari yang bertepatan dengan Isra Miraj dan Imlek mengundang banyak wisatawan datang ke DI Yogyakarta. Hal itu segaris dengan produksi sampah yang meningkat.
- Advertisement -

Baca berita yang ini