GMNI Kupang Tolak Perpecahan dan Desak Persatuan Nasional

Baca Juga

Minews, Kupang — Sejak pelaksanaan Kongres GMNI pada 2019, dan pasca Kongres di Bandung pada 15-18 Juli 2025. GMNI secara Nasional mengalami perpecahan menjadi tiga lisme dan kini menjadi dua lisme kepemimpinan DPP, pasca Rekonsiliasi di Bali pada 15-17 Desember 2025. Kondisi perpecahan saat ini bukan hanya mencederai tatanan organisasi, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap proses konsolidasi ideologi dan gerakan perjuangan secara organisatoris.

Jacson Marcus, Ketua DPC GMNI Kupang, menjelaskan bahwa perpecahan ini tidak mencerminkan watak seorang Marhaenis sejati. Seorang marhaenis sejati harus menaruh kepentingan rakyat menjadi tujuan utama , bukan kepentingan kedudukan atau posisi berkuasa pada organisasi yg menjadi tujuan utama.

“GMNI Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab ialah menuntaskan agenda agenda perjuangan Bangsa yg belum selesai di kerjakan oleh pemimpin pemimpin kita, dan persatuan adalah kekuatan utama kita,” ujarnya dalam rilis yang diterima minews.id, Selasa 23 Desember 2025.

Menukil pernyataan Bung Karno bahwa, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” Menurut Jacson, kutipan ini menjadi refleksi kritis akhir tahun 2025, bagi seluruh kader GMNI,di Indonesia lebih khusus nya kepada kepengurusan kedua DPP GMNI.

“Apakah dapat meninggalkan jabatan yang ada untuk menyatukan kembali GMNI menjadi satu. Jika tidak apakah layak disebut sebagai seorang Marhaenis,” katanya.

Menurut Jacson, kongres GMNI di Bandung yang berlangsung sejak 15-18 Juli, DPC GMNI Kupang secara sadar memilih sikap non-blok.

” Sikap ini bukanlah bentuk ketidakjelasan arah, melainkan sikap politik yang dilandasi semangat persatuan. Dan hingga saat ini kami masih konsisten bahwa tidak berpihak ke salah satu DPP. Jika ada isu yang beredar tentang keberpihakan kami, maka tentu kami akan meminta pertanggungjawaban secara organisatoris dan secara hukum,” tegasnya.

Bung Karno pernah menegaskan, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang bersatu.” Prinsip inilah yang terus dipegang oleh GMNI Kupang dalam menentukan sikap.

“Oleh karena itu, hingga saat ini DPC GMNI Kupang belum menentukan pilihan untuk bernaung di DPP GMNI manapun, karena kami menilai bahwa keputusan tersebut harus dilandasi pertimbangan ideologis, organisatoris, dan kepentingan persatuan GMNI secara menyeluruh, bukan semata-mata kepentingan kelompok,” ujar pemuda asal Maluku tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa semangat perjuangan untuk menyatukan GMNI adalah syarat mutlak untuk menghidupkan kembali peran GMNI sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan. Ini sejalan dengan pesan Bung Karno, “Persatuan bukanlah sesuatu yang sudah jadi, persatuan adalah sesuatu yang harus terus diperjuangkan.”

“Pesan ini harus dipegang teguh oleh kedua DPP GMNI,agar terus melakukan konsolidasi menuju persatuan,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pengadilan Militer Dinilai Tepat untuk Kasus Kekerasan Air Keras

Oleh: Ilham Rizky AnantaPenanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai telah berada padajalur yang tepat dengan tetap ditangani melalui mekanisme peradilan militer. Hal ini seiringdengan belum ditemukannya keterlibatan pihak sipil dalam perkara tersebut, sehinggakewenangan hukum masih sepenuhnya berada dalam lingkup militer. Pemerintah pun menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendramenjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi keterlibatan tersangka dari kalangan sipil. Oleh karena itu, penanganan kasus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidanaakan diadili melalui pengadilan militer. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar yang jelasdalam menentukan jalur hukum yang digunakan dalam kasus ini.Yusril Ihza Mahendra juga menambahkan bahwa suatu perkara dapat dialihkan ke pengadilanumum apabila ditemukan unsur koneksitas, yakni adanya keterlibatan bersama antara pelaku darikalangan militer dan sipil. Namun, hingga perkembangan terakhir, unsur tersebut belumditemukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dengan demikian, proses hukum tetap berada di bawah yurisdiksi pengadilan militer tanpa adanya perubahan mekanisme.Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang mempertanyakankemungkinan penanganan kasus ini melalui peradilan umum. Pemerintah menilai bahwakonsistensi dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku merupakan hal penting agar tidakmenimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Dengan berpegang pada ketentuanyang ada, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih terarah dan memiliki legitimasi yang kuat.Di sisi lain, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut memberikan perhatian terhadapkasus tersebut. Ia menekankan bahwa keadilan harus benar-benar hadir secara nyata di tengahmasyarakat, bukan sekadar menjadi formalitas dalam proses hukum. Oleh karena itu, iamendorong agar persidangan dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan dapatdipertanggungjawabkan kepada publik.Gibran Rakabuming Raka juga menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinanPresiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem peradilan nasional. Upaya tersebutdiarahkan untuk menciptakan sistem hukum yang semakin adil, transparan, dan mampumemperoleh kepercayaan publik. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.Menurutnya, kehadiran hakim ad hoc dapat menjadi faktor penyeimbang dalam proses peradilan, terutama dalam kasus yang mendapat sorotan luas dari masyarakat. Dengan melibatkan unsurprofesional, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih objektif dan independen, sehingga hasil putusan benar-benar mencerminkan keadilan yang substantif.Sementara itu, perkembangan penanganan kasus menunjukkan adanya progres yang signifikandari pihak TNI. Setelah melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh, TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menjalaniproses hukum lebih lanjut.Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa proses penyidikan telahdilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelimpahan berkas perkara, tersangka, danbarang bukti merupakan tahapan penting sebelum perkara memasuki proses persidangan. Iamenjelaskan bahwa pihak Oditur Militer akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapanberkas, baik dari sisi formil maupun materiil.Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka perkara akan dilanjutkan ke tahappersidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam persidangan tersebut, keempat tersangkayang berinisial NDP, SL, BHW, dan ES akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuaihukum yang berlaku. Barang bukti terkait tindak pidana penyiraman air keras juga telahdiserahkan sebagai bagian dari proses pembuktian.Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk komitmenTNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Penanganan kasus inijuga menunjukkan bahwa institusi militer tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kriminalyang dilakukan oleh oknum prajurit. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapatmemberikan efek jera serta menjaga disiplin dan integritas di lingkungan TNI.Lebih jauh, penanganan kasus ini mencerminkan adanya sinergi antara pemerintah dan aparatpenegak hukum dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Transparansi dalam setiaptahapan proses hukum menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapatmemantau jalannya persidangan secara objektif. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadapinstitusi negara dapat terus terjaga.Selain itu, perhatian dari pimpinan nasional menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensiyang lebih luas, tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upayamenjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiapwarga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa adanya diskriminasi.Konsistensi dalam menjalankan proses hukum yang adil dan transparan harus terus dijagasebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai capaian positif di bidang hukum, seperti penguatan reformasiperadilan, peningkatan transparansi lembaga penegak hukum, serta percepatan penyelesaiansejumlah kasus strategis. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga sistemhukum di Indonesia semakin kuat, kredibel, dan mampu memberikan keadilan yang nyata bagiseluruh masyarakat.*) Peneliti Hak Asasi Manusia dan Tata Kelola Hukum
- Advertisement -

Baca berita yang ini