Home Headline Diakui Negara, Gaji Tetap Setengah Hati: Senyum Tipis Pegawai Honorer yang Diangkat...

Diakui Negara, Gaji Tetap Setengah Hati: Senyum Tipis Pegawai Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo

0
9

Mata Indonesia, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara resmi mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai arahan pemerintah pusat. Namun di balik perubahan status tersebut, tidak ada peningkatan kesejahteraan yang dirasakan para pegawai.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya mengubah status kepegawaian, sementara besaran gaji dan tunjangan tetap sama seperti saat masih berstatus honorer. Kondisi ini menimbulkan perasaan campur aduk di kalangan tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik.

Tiga Tahun Mengabdi, Akhirnya Diakui Negara

Salah satu tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu, Diky Setiawan, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama tiga tahun. Selama masa tersebut, ia berharap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, namun belum berhasil lolos seleksi.

Meski demikian, Diky tetap merasa lega karena akhirnya memperoleh pengakuan negara.

“Senang bisa diangkat di PPPK Paruh Waktu,” ucap Diky, Kamis 11 Desember 2025.

Menurut Diky, perubahan status ini memberikan kepastian secara administratif. Ia kini berstatus sebagai pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan telah tercatat resmi dalam sistem kepegawaian nasional.

Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, Diky menegaskan bahwa pengakuan negara tersebut belum berdampak pada penghasilan.

Gaji yang diterima tetap sama seperti saat masih menjadi honorer, tanpa tambahan tunjangan apa pun, termasuk tunjangan kinerja.

Meski begitu, ia mengaku tetap bersyukur karena tujuan utamanya sejak awal adalah mendapatkan jaminan status pekerjaan.

Guru PPPK Paruh Waktu: Senang Diakui, Tapi Tetap Sulit Secara Ekonomi

Hal serupa juga dirasakan oleh tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu, Hasna Khairunisa. Ia menyebut banyak guru honorer di Kulon Progo yang kini resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, perasaan yang muncul tidak sepenuhnya bahagia.

“Campur aduk, ada senengnya ada sedihnya, karena gajinya tetap sama,” ucapnya.

Hasna menjelaskan bahwa perubahan status tersebut tidak menjamin kenaikan gaji bagi tenaga pendidik. Bahkan, sebagian besar guru PPPK Paruh Waktu masih menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ia menyebut, rata-rata penghasilan guru berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, angka yang dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup.

Kondisi ini membuat banyak tenaga pendidik menerima status PPPK Paruh Waktu bukan karena faktor kesejahteraan, melainkan demi mendapatkan pengakuan formal dari negara setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer.

Harapan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Di tengah keterbatasan tersebut, beredar informasi bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat kembali menjadi PPPK penuh waktu pada tahap berikutnya. Informasi ini menjadi satu-satunya harapan bagi para PPPK Paruh Waktu untuk bertahan.

Bagi Hasna dan rekan-rekannya, peluang tersebut menjadi alasan utama tetap menjalani status PPPK Paruh Waktu meski secara ekonomi belum menjanjikan.

Pemkab Akui Belum Mampu Sejahterakan PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan secara terbuka mengakui bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu belum dapat menjamin kesejahteraan pegawai.

Ia menyebut, kebijakan penggajian sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta regulasi dari pemerintah pusat.

“Kalau dibilang sejahtera tergantung menerima, dan regulasi gaji memang berpedoman ke kemampuan daerah,” ungkapnya.

Agung menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran, sementara kebijakan pengelolaan PPPK tetap harus mengikuti aturan dari pusat.

Ia menegaskan bahwa untuk menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu, daerah memerlukan landasan hukum yang jelas serta dukungan anggaran yang memadai.

Karena itu, ia meminta para PPPK Paruh Waktu untuk bersabar sembari menunggu kebijakan lanjutan.

Menurut Agung, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu tanpa payung hukum yang kuat. Selain regulasi, faktor ketersediaan anggaran menjadi kendala utama.

Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang lebih berpihak, sehingga daerah memiliki ruang fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.