Cegah Kecelakaan di Tol Cipularang, Kemenhub Bakal Pasang Speed Gun

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pencegahan kecelakaan di Tol Cipularang saat ini menjadi fokus utama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, lokasi tersebut selalu menjadi langganan dan memakan korban jiwa.

Kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya akibat kendaraan melaju melebihi kecepatan maksimal. Kemenhub pun mendorong diterapkan alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor atau speed gun di Tol Cipularang.

“Bukan hanya kecepatan tinggi bahkan yang tidak sampai batas minimal kan kita minimal 60 meter kita tilang,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Budi menjelaskan untuk Tol Cipularang batas maksimal laju kendaraan tidak boleh melebihi 100 km per jam, sedangkan batas minimal kendaraan harus melaju di atas 60 km per jam. Namun, menurutnya, terkadang ada pengemudi yang melanggar batas itu.

Meski demikian, Budi belum mengetahui kapan speed gun itu akan mulai diterapkan. Menurutnya, semua kewenangan penerapan speed gun ada di pihak Korlantas Polri. Namun Kemenhub mendorong agar itu bisa diterapkan.

“Di sini saya tidak menyalahkan, kita semua harus introspeksi, apa yang harus dilakukan,” katanya.

Selain soal kecepatan, Budi mengatakan kecelakaan juga bisa disebabkan karena faktor pengemudi hingga kelayakan kendaraan. Menurutnya, terkadang para pengemudi memaksakan diri meski kondisi kesehatan dan kendaraannya tidak layak jalan.

Untuk diketahui, dalam tempo 8 hari terjadi dua kecelakaan di ruas Tol Cipularang. Peristiwa pertama, terjadi pada Senin 2 September 2019 di KM 91 Tol Cipularang. Delapan orang tewas dan sejumlah orang terluka dalam kecelakaan itu.

Terbaru, kecelakaan kembali terjadi lokasi yang sama pada Selasa 10 September 2019 sore. Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan yaitu dua truk dan tiga minibus. Dua orang terluka akibat insiden tersebut.

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini