Perangi Kemiskinan, Kulon Progo Siapkan Tim Khusus Hingga Tingkat Kalurahan

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon progo – Pemkab Kulon Progo resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan kepada DPRD Kulon Progo dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis, 11 September 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini mengikuti arahan kebijakan nasional yang mendorong percepatan penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah.

“Nantinya pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang selaras dengan program pembangunan nasional dan provinsi,” kata Agung, Kamis.

Fokus Raperda: Tim Koordinasi dan Validasi Data Kemiskinan

Salah satu poin penting dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan adalah pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang akan beroperasi dari tingkat kabupaten hingga kalurahan.

Tim ini bertugas menyelaraskan tata kerja dan melakukan validasi serta verifikasi data kemiskinan secara akurat.

Agung juga menyoroti peran Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang akan disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masing-masing kalurahan.

Dengan pendekatan ini, Pemkab Kulon Progo berharap penanggulangan kemiskinan bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

Pemberdayaan Masyarakat Jadi Strategi Utama

Program pemberdayaan masyarakat menjadi strategi utama dalam Raperda ini.

Pemerintah daerah akan mengoptimalkan sektor potensial seperti pertanian, koperasi, UMKM, dan pariwisata untuk meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan keterampilan warga kurang mampu.

Pendekatan ini dinilai mampu mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Harapan kami, warga yang mengikuti program pemberdayaan bisa meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri,” ujar Agung.

DPRD Kulon Progo Minta Penjelasan Soal Urgensi Raperda Baru

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kulon Progo, Sasmita Hadi, menyambut baik usulan tersebut namun mempertanyakan urgensinya.

Pasalnya, Kulon Progo telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur hal serupa.

DPRD meminta penjelasan rinci mengenai alasan pembentukan Raperda baru dan apakah regulasi lama perlu dicabut atau direvisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemulihan Pascabencana Aceh Terus Berjalan, Warga Tegaskan Tolak Simbol Separatisisme demi Keutuhan NKRI

Oleh: Silmi Mubharok*) Pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh terus menunjukkan kemajuan nyata. Berbagai unsur pemerintah bersama TNI, lembaga kemanusiaan, dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini