Pakar Hukum Ungkap Landasan Konstitusi di Balik Putusan Amnesti dan Abolisi Prabowo

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang baru-baru ini memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan, tindakan presiden tersebut adalah konstitusional dan tidak perlu dipermasalahkan.

“Tindakan presiden memberikan abolisi dan amnesti sesuai konstitusi, yakni diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi,” ujar John Tuba Helan saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogatif dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Oleh karena itu, tindakan Presiden Prabowo sepenuhnya sah di mata hukum.

Meskipun konstitusional, keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi hukum di tengah masyarakat. Dr. John Tuba Helan menjelaskan bahwa keputusan ini mengukuhkan bahwa setiap warga negara yang bermasalah hukum, baik yang kasusnya sudah diputus oleh hakim atau belum, berhak mendapatkan abolisi dan amnesti.

Namun, ia menegaskan bahwa hak ini tidak bersifat mutlak. “Setiap mereka yang bermasalah hukum entah sudah diputus oleh hakim atau belum, berhak mendapatkan abolisi dan amnesti, tetapi harus melalui pertimbangan yang matang dari presiden,” jelasnya.

Dengan demikian, tidak semua warga negara yang terjerat masalah hukum bisa menuntut hak tersebut. Abolisi dan amnesti tetap merupakan hak prerogatif presiden yang penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati.

Lebih lanjut, Dr. John Tuba Helan menambahkan bahwa kehebohan yang terjadi di tengah masyarakat lebih disebabkan oleh menariknya proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, yang sejak awal telah menyita perhatian publik, baik dari kelompok yang pro maupun kontra.

Sebagai saran untuk pemerintah, John Tuba Helan mengingatkan agar penggunaan hak prerogatif ini selalu didasari oleh pertimbangan yang matang dan objektif, sehingga keputusan yang diambil tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Nino)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini