Minews.id, Kota Kupang – Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang baru-baru ini memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan, tindakan presiden tersebut adalah konstitusional dan tidak perlu dipermasalahkan.
“Tindakan presiden memberikan abolisi dan amnesti sesuai konstitusi, yakni diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi,” ujar John Tuba Helan saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogatif dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Oleh karena itu, tindakan Presiden Prabowo sepenuhnya sah di mata hukum.
Meskipun konstitusional, keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi hukum di tengah masyarakat. Dr. John Tuba Helan menjelaskan bahwa keputusan ini mengukuhkan bahwa setiap warga negara yang bermasalah hukum, baik yang kasusnya sudah diputus oleh hakim atau belum, berhak mendapatkan abolisi dan amnesti.
Namun, ia menegaskan bahwa hak ini tidak bersifat mutlak. “Setiap mereka yang bermasalah hukum entah sudah diputus oleh hakim atau belum, berhak mendapatkan abolisi dan amnesti, tetapi harus melalui pertimbangan yang matang dari presiden,” jelasnya.
Dengan demikian, tidak semua warga negara yang terjerat masalah hukum bisa menuntut hak tersebut. Abolisi dan amnesti tetap merupakan hak prerogatif presiden yang penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati.
Lebih lanjut, Dr. John Tuba Helan menambahkan bahwa kehebohan yang terjadi di tengah masyarakat lebih disebabkan oleh menariknya proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, yang sejak awal telah menyita perhatian publik, baik dari kelompok yang pro maupun kontra.
Sebagai saran untuk pemerintah, John Tuba Helan mengingatkan agar penggunaan hak prerogatif ini selalu didasari oleh pertimbangan yang matang dan objektif, sehingga keputusan yang diambil tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Nino)
