Dituding Usulan KPK, Dua Mantan Komisioner Saling Bantah Soal Revisi Undang-Undang

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Usulan revisi dituding berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015, dua mantan komisionernya saling tuding. Sebelumnya, mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad telah mengirimkan surat usulan itu dan menuding Taufiequrrachman Ruki yang melakukannya. Tetapi tudingan tersebut dibantah.

Taufiequrrachman Ruki yang pada 2015 ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPK saat Samad bermasalah hukum, menyatakan tidak pernah mengusulkan revisi tersebut.

Dia mengakui pimpinan KPK pernah membuat surat kepada Presiden Jokowi yang meminta pendapat soal revisi UU KPK yang sudah bergulir saat itu.

“Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK,” kata Ruki kepada wartawan, Sabtu 7 September 2019.

Ruki menjelaskan, lewat surat tersebut, pimpinan KPK saat itu menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan melakukan harmonisasi Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan KUHP, dan KUHAP terlebih dahulu.

Dia menegaskan revisi UU KPK harus didasari pada semangat memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menyebut usulan revisi UU KPK datang dari KPK pada November 2015.

Namun, mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad membantah telah mengirimkan surat.

Dia justru menuding hal itu bisa jadi dilakukan Ruki, setelah Samad diberhentikan dari Ketua KPK.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini